"Sampai hari ini belum ada yang melapor, yang merasa dirugikan atas kejadian tersebut, jadi yang bersangkutan dipulangkan," ujar Kombes Umi Fadillah Astutik pada Rabu, 11 Oktober 2023.
Keputusan pembebasan keduanya didasari dari jenis kasus yang merupakan delik aduan. Sehingga, kepolisian baru bisa memproses pasangan dosen dan mahasiswi itu apabila ada pihak yang melaporkan.
Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari keluarga SYH, termasuk Desni, terkait perbuatan sang suami. Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.***
Artikel Terkait
Dosen Cabul UIKA Bogor Mundur, Mau Nilai Bagus Wajib Pap Tanpa Busana
Terungkap! Ini Sosok Mochamad Dahlan Rabbanie, Dosen UIKA Bogor 'Ngeres' yang Ajak Mahasiswi Bobo Enak
Profil Mochamad Dahlan Rabbanie, Terduga Dosen UIKA Bogor Pencinta 'Mahasiswi Gemes' yang Suka Minta Pap
Veni Oktaviana Sari si Mahasiswi UIN Lampung, Habis Ngampus Bukannya Pulang Malah 'Magang' di Rumah Dosen
Wajah Gemoy Veni Oktaviana Bikin Dosen Suhardiansyah Tak Bisa Tahan Hasrat, Bawaannya Ingin 'Ngecas' Terus
Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung yang Digerebek saat 'Nganu' Kini Dibebaskan, Polisi Tunggu Ada Laporan