Proses mediasi antara pihak penggugat dengan para tergugat kerap mengalami jalan buntu karena Kades Agus selaku tergugat 1 tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan lahan milk warganya dan terkesan mengulur-ngulur waktu sehingga merugikan pihak penggugat, juga berdampak langsung terhadap pengerjaan proyek tol Cimaci.
“Sikap Kepala Desa Nagrak yang dinilai tidak menghargai proses hukum dan kurang memiliki sens of krisis terhadap para ahli waris Mustopa selaku pemilik tanah itu dalam mediasi ke 4 di pengadilan negeri Cibinong, alih-alih datang menghadiri sidang mediasi, malah Kades Agus mengirimkan surat keterangan sakit dan resume yang dititipkan kepada kuasa hukum dari bagian kerjasama dan bantuan hukum sekretariat daerah kabupaten bogor yang menjelaskkan bahwa lahan makam di Kampung Cohak hanya sebagai inventaris yang tercatat dalam kartu inventaris barang (KIB),” jelas Toni.
Secara terpisah, kuasa hukum para ahli waris tanah makam H Mustopa, Abdul Rokhim menjelaskan bahwa para penggugat yang terdiri dari 8 orang adalah anak kandung dan ahli waris sah dari H Mustopa bin Surya.
"Dasarnya adalah tanah warisan milik almarhum H Mustopa seluas 4 770 M² dengan bukti kepemilikan girik C nomor 2086 persil 60 tertulis atas nama H Mustofa yang terletak di Kampung Cohak RT 19 RW 05 Desa Nagrak telah dijadikan pemakaman untuk keluarga dan masyarakat setempat," jelasnya
Baca Juga: Doddy Sudrajat dan Mayang peringati ulang tahun dengan mengunjungi makam Vanessa Angel
Selain itu, ia juga mengatakan tergugat I Kepala Desa Nagrak telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena dasar hukum dan alas hak kepemilikan tanah hanya berdasarkan pada Kartu Inventaris Barang (KIB).
Dalam undang undang nomor 5 tahun 1960 tentang pokok pokok agraria jo peraturan pemerintah No 10 tahun 1961 jo no, peraturan pemerintah no 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah tidak diatur atau dikenal bukti kepemilikan tanah yang didasarkan pada kartu inventaris barang (KIB).
“Saya tegaskan bahwa Kartu Inventaris Barang (KIB) yang ada di dalam buku catatan desa yang dijadikan dasar oleh tergugat 1 sebagai bukti kepemilikan adalah tidak sah dan bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah,” tegas Rokhim.
Ia menjabarkan, pada tahun 1997 pengembang Perumahan Kota Wisata PT Mekanusa Cipta incasu tergugat II dalam rangka perluasan pembangunan perumahan telah datang menghubungi orang tua penggugat ( H Mustofa) dan bermaksud ingin melakukan pembebasan yang selama ini dijadikan makam dengan cara tukar menukar atau tukar guling.
Selanjutnya, tambah Rokhim selaku kuasa hukum dari para penggugat, mengatakan pihak tergugat 2 mengundang almarhum orang tua para penggugat untuk datang ke lokasi tanah makam. Lokasi tersebut sudah disiapkan oleh tergugat 2 untuk kepentingan tukar guling seluas 5 491 M² yang terletak di Kampung Cohak RT 02/ RW 06 Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri.
Baca Juga: TAK ADA SATU PUN TPU DI PUNCAK, Pemkab Bogor incar lahan sitaan Satgas BLBI
“Dengan diterimanya fisik Tanah Dan Surat-surat Tanah dari tergugat II maka tukar guling yang dilakukan antara tergugat II dengan para orangtua para penggugat telah memenuhi syarat pasal 1541 KUHPerdata, tukar guling adalah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak mengikatkan dirinya untuk saling memberi suatu barang secara timbal balik sebagai gantinya atas suatu barang,” jelasnya.
Lebih lanjut kuasa hukum ahli waris Mustopa, Rokhim mengungkapkan setelah diketahui lokasi tanah, luas Tanah,batas-batas Tanah Dan telah disetujui oleh para orangtua para penggugat. Lalu tergugat II menyerahkan Surat-surat kepemilikan Tanah Yang dibeli dari pihak ketiga kepada almarhum H Mustopa.
“Dan ternyata baru sekarang ini diketahui tidak lengkap surat-surat kepemilikannya Dan diketahui surat-surat tanah yang diserahkan oleh tergugat II kepada penggugat semuanya berasal dari Girik C no 614 /1494 persil 53/S.II atas nama Salimah bin Anan dan Sawall bin Anan dengan Girik C no 921 persil 53 / S.II,” tuturnya.
Sementara itu, Vita Puspita Sari selaku kuasa hukum Kades Nagrak dari bagian kerjasama dan bantuan hukum sekretariat daerah Kabupaten Bogor mengatakan melalui resumenya yang dirilis pada tanggl 1 Maret 2023 bahwa tanah yang diklaim oleh para penggugat sudah tercatat didalam KIB Desa Nagrak.
Artikel Terkait
Cerita Horor Berdasarkan Kisah Nyata, Penjaga Makam Sakit Setelah Melihat Ini
Menjelang Hari Pahlawan, IHGMA melakukan pembersihan dan pengecatan pada makam Pahlawan di TMP Bogor
Bermimpi ketemu putra sulungnya dan minta mawar merah, Atalia Praratya langsung ziarah ke makam Eril
Mutia Ayu mendatangi makam mendiang Glenn Fredly bersama putri semata wayang: ini rumah ayah ya?
Eks suami Lariss Chou diduga menjual tanah wakaf, Alvin Faiz beri komentar : masyaallah untuk kita semua