Sengketa Tanah Makam di Tengah Jalan Tol Cimaci, Ahli Waris Gugat Kades Nagrak ke Pengadilan

photo author
- Rabu, 14 Juni 2023 | 22:29 WIB
Kondisi makam di tengah jalan Tol Cimanggis - Cibitung (Cimaci)
Kondisi makam di tengah jalan Tol Cimanggis - Cibitung (Cimaci)

 

BOGORINSIDER.com – Pasca relokasi Pemakaman umum dari Kampung Cohak Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor ke interchange Jalan Tol Cimanggis-Cibitung (Cimaci) ternyata masih menyisakan masalah

Pasalnya, delapan anak kandung ahli waris H Mustopa selaku pemilik sah tanah pemakaman umum wakaf Cohak melakukan gugatan terhadap Kades Nagrak dan PT Mekanusa Cipta selaku pengembang Perumahan Kota Wisata ke Pengadilan Negeri Cibinong dengan perkara nomor 440/pdt.g/2022/PN CBI sejak Rabu 28 Desember 2022 yang lalu Obyek tanah makam di Kampung Cohak RT 2 / RW 6 yang merupakan tukar guling dari pengembang Perumahan Kota Wisata tersebut saat ini lahannya terdampak pembangunan Jalan Tol Cimanggis - Cibitung (Cimaci).

Bahkan, sebanyak 2.479 Makam sudah selesai direlokasi dari Pemakaman Cohak ke Interchange Tol Cimanggis-Cibitung.

Baca Juga: Sengkarut Sengketa Lahan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Lakukan Penyegelan

Salah seorang ahli waris tanah makam tersebut, Toni mengatakan, ahli waris sebagai penggugat menguasai alas hak tanah tersebut dengan bukti kepemilkan.

"Diantaranya salinan SPH dari pihak Kota Wisata yaitu SPH 593.2 /204/GP/1997 luas 1102 M² atas nama Suhaeman bin Anan. SPH / AJB asli nomor 602 /GP / 1995 luas 765 M² atas nama Margareth Heny Ria. SPH /SPPT atas nama Mahrod luas 494 M², (AJB) nomor 60 /GP/1995). SPH 593.2/194/GP/2000 luas 2575 M² atas nama Cut Nur Leyna dan SPH luas 400 M² asal atas nama Syawal bin Anan," ungkapnya kepada wartawan

Toni mengungkapkan, adapun alas hak yang dimiliki oleh pemdes Nagrak hanya berdasarkan pada Kartu Inventaris Barang (KIB). Atas dasar catatan inventaris itu kepala Desa Nagrak bersikeras mengklaim bahwa lahan milik ahli waris H Mustopa bagian dari milik Desa Nagrak.

“Sejak tahun 2011 proses sosialisasi dan verifikasi beberapa lokasi tanah untuk penetepan lokasi tanah yang terkena proyek Tol Cimaci sudah dilakukan oleh pihak pemerintah," pungkasnya

Baca Juga: Video Makam Brigadir J Dibongkar untuk Otopsi, Keluarga Nangis Minta Tolong ke Presiden

Selanjutnya, pada tanggal 27 Januari 2014 yang lalu, Gubernur Jawa Barat telah menetapkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 620/Kep.175/Pemum tentang Penetapan Lokasi Untuk Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung. Salah satunya yang terdampak pembangunan Jalan tol adalah pengganti lahan milik H Mustopa di Kampung Cohak sebagai tukar guling dari PT Mekanusa Cipta pada tahun 1997.

"Alih alih menempuh proses musyawarah dengan melibatkan para ahli waris, Kades Nagrak ini membuat kebijakan secara sepihak dengan memasukan lahan milik almarhum H Mustopa dimasukan dalam catatan KIB pada tahun 2013,” ungkap Toni.

Ia menuturkan, selama 5 kali proses mediasi di Pengadilan Negeri Cibinong pihak tergugat 1 yakni Kades Agus Sahrudin memperlihatkan sikap yang tidak bijak dan koperatif. Sementara pihak tergugat 2 PT Mekanusa Cipta yang diwakili kuasa hukumnya selama 5 kali proses mediasi selalu hadir.

Baca Juga: Diduga menjual tanah wakaf 4000 meter demi kepentingan pribadi, ibunda Alvin Faiz: namanya juga manusia..

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB

Terpopuler

X