Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkot Bekasi Salurkan BLT, Begini Persyaratannya

photo author
- Selasa, 18 April 2023 | 21:48 WIB
Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkot Bekasi Salurkan BLT, Begini Persyaratannya (Foto/Istimewa.)
Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkot Bekasi Salurkan BLT, Begini Persyaratannya (Foto/Istimewa.)

BOGORINSIDER.com - Dalam usaha untuk memulihkan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan buruh petani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok, Kementerian Sosial Indonesia telah mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Dana tersebut yang diberikan oleh pemerintah provinsi kepada daerah penghasil cukai dan tembakau, ditujukan untuk membantu buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok yang terkena PHK, serta anggota masyarakat lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, termasuk mereka yang hidup dalam kemiskinan ekstrem seperti Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Di Kota Bekasi, sebanyak 2.073 KPM telah ditetapkan sebagai penerima BLT tersebut. Pada hari Senin (17/4), sebanyak 51 KPM telah menerima BLT dari DBHCHT melalui penyaluran oleh Dinas Sosial Kota Bekasi di Kantor Kelurahan Pekayon Jaya, Bekasi Selatan.

Baca Juga: PDAM Tirta Patriot Bertransformasi Menjadi Perumda, Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan Terhadap Perusahaan

"Penyaluran BLT yang bersumber dari DBHCHT merupakan amanat dari Pemerintah Pusat. Dimana bantuan ini sebagai salah satu upaya pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui bantuan ekonomi," kata Alexander Zulkarnain selaku Kepala Bidang Dinas Sosial Kota Bekasi.

Terkait data penerima BLT, Alexander pun menambahkan, "penerimanya adalah Keluarga Penerima Manfaat atau KPM dengan kriteria usia di atas 60 tahun. Tentunya, data tersebut kami dapat dari data DTKS Non Bansos. Dari total 2.073 KPM di Kota Bekasi, sebanyak 50 orang menjadi sasaran penerima BLT kami pada hari ini di kelurahan Pekayon Jaya," ujarnya.

Baca Juga: Sengkarut Sengketa Lahan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Lakukan Penyegelan

Alexander menjelaskan, besaran nominal yang didapat setiap orangnya sebesar 250 ribu rupiah. Adapun pencairan bantuan dilakukan setelah para penerima memenuhi persyaratan yang berlaku yang disalurkan melalui PT. Pos Indonesia selaku mitra penyalur dana BLT.

"Para calon penerima bantuan ini terlebih dahulu membawa surat undangan yang telah diverifikasi dan diberikan oleh pihak Kelurahan, dan juga membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan fotocopy KTP untuk mendapatkan nomor antrian. Lalu akan discan oleh petugas, dan hasil scan akan diinput ke dalam sistim aplikasi PT. Pos Indonesia, jika data berkesusaian selanjutnya, warga akan diserahkan dana BLT dan melakukan dokumentasi sebagai bukti telah menerima bantuan," jelasnya.

Baca Juga: Kisah Pilu Sri Devi Anak Kelas 4 SD jadi Kepala Rumah Tangga, Ifa Faizah Rohmah Anak Pendiri Ponpes Iba

Terakhir, Alexander pun menghimbau kepada para penerima bantuan dalam hal ini KPM untuk memanfaatkan dan menggunakan bantuan yang diterima dengan sebaik-baiknya untuk keperluan rumah tangga sehari-hari.

"Gunakan dana bantuan ini sebaik-baiknya, manfaatkan untuk keperluan sehari-harinya sehingga dapat membantu perekonomian keluarga dan dapat memenuhi kebutuhan pokok rumah tangga," tutupnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ananta Wira Mahmuda

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB

Terpopuler

X