Anggota DPRD Bogor Dukung Usulan Pengelolaan SMA Dikembalikan ke Pemerintah Kota dan Kabupaten

photo author
- Kamis, 13 April 2023 | 21:35 WIB
Dadeng Wahyudi, Anggota DPRD Kabupaten Bogor dukung pengelolaan SMA, SMK dan sederajat dikembalikan ke pemerintah kota dan kabupaten. (Bogorprime)
Dadeng Wahyudi, Anggota DPRD Kabupaten Bogor dukung pengelolaan SMA, SMK dan sederajat dikembalikan ke pemerintah kota dan kabupaten. (Bogorprime)

BOGORINSIDER.COM - Wacana dan usulan agar pengelolaan dan pengawasan SMK/SMK sederajat dikembalikan ke pemerintah kota dan kabupaten, kembali menguat.

Itu setelah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan persetujuannya, beberapa waktu lalu jika pengelolaan dan pengawasan SMA/SMK sederajat dikembalikan ke pemerintah kota dan kabupaten.

Pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ini pun mendapat dukungan dari anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Dadeng Wahyudi.

Menurut Dadeng Wahyudi, sudah seharusnya pengelolaan SMA/SMK sederajat dikembalikan ke pemerintah kota dan kabupaten agar sekolah lebh terayomi.

Baca Juga: Relawan Anies Baswedan Luncurkan POSKORA, Perwakilan dari Jaringan Nasional yang Siap Ramaikan Pilpres 2024

“Juga agar ada sinergitas dengan SMP atau lembaga pendidikan di bawahnya,” kata Dadeng Wahyudi pada Kamis, 13 April 2023.

Menurut Dadeng Wahyudi, dengan pengalihan pengelolaan ini, tentunya pemerintah kota dan kabupaten bisa memberi atau mengalokasikan anggaran sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Politisi PKS ini juga mengusulkan, apabila nantinya pengelolaan SMA/SMK sederajat diambil alih pemerintah kota dan kabupaten, maka yang harus diperhatikan adalah persoalan kepegawaian.

Sebab, ketika SMA/SMK sederajat dikelola pemerintah provinsi, sumberdaya mulai dari guru hingga kepala sekolah berasal dari dinas provinsi.

Baca Juga: Menghebohkan publik, Kaesang Pangarep mencalonkan diri sebagai Wali Kota Depok di tahun 2024

“Sekedar usulan, kepegawaiannya juga  serahkan ke kota atau kabupaten saja karena rentang kendalinya terlalu jauh,” ujar Dadeng Wahyudi.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut jika pengembalian kewenangan bukan tanpa alasan.

Ridwan Kamil menyebut, pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dinas pendidikan dinilai tidak berjalan efektif karena terkendala jarak.

Saya cenderung setuju, secara pribadi ya. Karena waktu dulu saya jadi Wali Kota Bandung itu lebih dekat koordinasi teknisnya," kata Ridwan Kamil saat ditemui di SMAN 1 Cigombong Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faris Aurahmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB

Terpopuler

X