BNPB Tetapkan 16 Tersangka Pembakar Lahan di Riau, Penegakan Hukum Diperkuat

photo author
- Rabu, 23 Juli 2025 | 09:05 WIB
BNPB Tetapkan 16 Tersangka Pembakar Lahan di Riau, Penegakan Hukum Diperkuat (foto kebakaran hutan/kompas.com)
BNPB Tetapkan 16 Tersangka Pembakar Lahan di Riau, Penegakan Hukum Diperkuat (foto kebakaran hutan/kompas.com)

BOGORINSIDER.com -- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengumumkan bahwa sebanyak 16 individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Provinsi Riau sepanjang tahun 2025.

Kepala BNPB, Suharyanto, menyampaikan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah tidak hanya fokus pada pemadaman, tetapi juga serius dalam aspek penegakan hukum untuk menindak pelaku pembakaran lahan secara sengaja.

Baca Juga: Empat Anak Korban Kebakaran Tebet Berhasil Diidentifikasi RS Polri

“Tim Satgas hukum telah mengambil tindakan dan menetapkan 16 tersangka. Sebanyak 11 kasus kini tengah dalam proses penyidikan,” jelas Suharyanto dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (22/7).

Ia menegaskan bahwa pembakaran lahan secara ilegal menjadi penyebab utama menyebarnya titik api, khususnya di kawasan gambut dan hutan produksi.

Karena itu, pendekatan hukum harus diterapkan secara tegas agar memberi efek jera kepada para pelaku.

Menurut data BNPB, karhutla telah meluas secara signifikan di 12 kabupaten dan kota di Riau hingga pertengahan Juli 2025. Kabupaten Kampar dan Bengkalis menjadi wilayah dengan lahan terbakar terluas, masing-masing melebihi 100 hektare.

Sedangkan daerah seperti Rokan Hilir, Siak, dan Indragiri Hilir mencatat lebih dari 50 hektare lahan yang terdampak.

Di ibu kota provinsi, Pekanbaru, karhutla telah melahap 21,08 hektare lahan bertambah sekitar 6 hektare dari laporan minggu sebelumnya, dan api masih aktif di beberapa lokasi.

BNPB juga menekankan pentingnya kerja sama lintas institusi dalam pengendalian karhutla.

Baca Juga: Kebakaran di Tambora Hanguskan 86 Rumah, Ratusan Warga Mengungsi

Koordinasi intensif dilakukan dengan Polda Riau, TNI, dan Satgas Karhutla daerah untuk memperkuat upaya penindakan hukum serta pembuktian di lapangan.

Langkah ini dinilai penting untuk menghentikan praktik pembakaran hutan yang disengaja.

Selain penindakan hukum, BNPB juga melanjutkan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) tahap ketiga.

Operasi ini difokuskan untuk menciptakan hujan buatan di wilayah-wilayah rawan karhutla demi mempercepat proses pemadaman dan mencegah penyebaran kabut asap yang mengganggu kesehatan dan aktivitas warga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Damar Aryo Pamungkas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB

Terpopuler

X