Surabaya Berlakukan Jam Malam demi Lindungi Anak dan Remaja dari Bahaya Lingkungan

photo author
- Jumat, 11 Juli 2025 | 09:10 WIB
Surabaya Berlakukan Jam Malam demi Lindungi Anak dan Remaja dari Bahaya Lingkungan (foto polisi/cnnindonesia.com)
Surabaya Berlakukan Jam Malam demi Lindungi Anak dan Remaja dari Bahaya Lingkungan (foto polisi/cnnindonesia.com)

BOGORINSIDER.com -- Pemerintah Kota Surabaya resmi menerapkan kebijakan jam malam bagi anak-anak dan remaja di bawah usia 18 tahun mulai Kamis, 3 Juli 2025.

Aturan ini diberlakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi generasi muda dari berbagai ancaman sosial seperti kekerasan, kriminalitas, penyalahgunaan narkoba, hingga keterlibatan dalam geng motor atau tawuran.

Baca Juga: Depok Terapkan Aturan Jam Malam untuk Pelajar Mulai 3 Juni, Fokus Tingkatkan Disiplin dan Perlindungan

Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025, yang mewajibkan anak-anak untuk tidak berada di luar rumah pada malam hari tanpa pendampingan orang tua.

Penerapannya diawali dengan patroli gabungan oleh aparat Pemkot Surabaya, TNI, dan Polri di sejumlah titik keramaian dan fasilitas publik.

Patroli tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Eri Cahyadi bersama Dandim 0830/Surabaya Kolonel Inf Didin Nasruddin Darsono dan aparat kepolisian dari Polrestabes dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Wali Kota Eri menegaskan bahwa aturan ini tidak bermaksud mengekang hak anak, melainkan bentuk perlindungan dan kasih sayang.

Ia menilai peran orang tua sangat krusial dalam menjaga anak-anak dari pengaruh buruk lingkungan malam.

Ia pun menyoroti pentingnya pengawasan aktif dari keluarga, terutama bila anak melakukan kegiatan di luar rumah setelah malam hari.

Baca Juga: Komnas perlindungan anak Jatim desak proses hukum atas tragedi Pantai Drini Gunungkidul

Bagi anak yang kedapatan melanggar aturan, Pemkot menerapkan pendekatan humanis. Anak-anak tidak akan langsung diberi sanksi, melainkan dibawa ke kantor kecamatan untuk pembinaan sebelum diantar pulang ke rumah masing-masing dengan pendampingan Satgas RW dan orang tua.

Pemkot juga melibatkan komunitas lokal dalam pengawasan, dengan mengaktifkan Satuan Tugas RW dan membentuk Satgas Kampung Pancasila di tiap wilayah.

Satgas ini terdiri dari berbagai bidang, salah satunya Pokja Kemasyarakatan yang bertugas mengatur jam malam, menjaga keamanan lingkungan, melakukan sosialisasi mitigasi bencana, serta mencegah penyalahgunaan narkoba.

Sebagai bentuk penyuluhan, mobil keliling dari BPBD akan menyampaikan imbauan di ruang publik, mengingatkan anak-anak agar pulang tepat waktu.

Semua ini dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan sehat bagi tumbuh kembang anak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Damar Aryo Pamungkas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB

Terpopuler

X