Anggota TNI AL Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Sales Mobil di Aceh

photo author
- Rabu, 28 Mei 2025 | 09:00 WIB
Anggota TNI AL Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Sales Mobil di Aceh (ilustrasi pembunuhan/detik.com)
Anggota TNI AL Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Sales Mobil di Aceh (ilustrasi pembunuhan/detik.com)

BOGORINSIDER.com -- Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Kelasi Dua Dede Irawan, anggota TNI Angkatan Laut yang berdinas di Pangkalan TNI AL Lhokseumawe.

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Hasfiani (37), seorang tenaga penjualan mobil di Aceh Utara.

Putusan dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 27 Mei 2025, oleh majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Arif Kusnandar, dengan didampingi dua hakim anggota, Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri.

Baca Juga: Pria Ditemukan Tewas di Kalideres, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa tidak hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tetapi juga diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer.

“Terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup serta pidana tambahan berupa pemecatan dari kedinasan militer,” ujar Hakim Arif Kusnandar.

Dede Irawan terbukti melakukan empat tindak pidana berat secara sekaligus, yakni pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, kepemilikan senjata api ilegal, serta turut serta dalam upaya menyembunyikan jenazah.

Oleh karena itu, ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Oditur Militer sebelumnya telah menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup, dan hakim memutuskan untuk mengabulkan tuntutan tersebut.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan tidak ditemukan satu pun hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa.

Baca Juga: Tragis, Seorang Ibu Rumah Tangga di Kupang Ditemukan Tewas Gantung dengan Luka di Kepala, Diduga Korban Pembunuhan

Selama dinasnya di TNI AL, terdakwa juga dikenal memiliki perilaku arogan serta gaya hidup mewah yang tidak sesuai dengan etika militer.

"Hal yang meringankan tidak ditemukan. Keadaan-keadaan yang memberatkan justru mendominasi," tegas hakim.

Menanggapi vonis tersebut, penasihat hukum terdakwa, Kapten Laut (P) Imam Arif Utama, menyatakan masih mempertimbangkan kemungkinan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. “Kami pikir-pikir dulu,” ujarnya.

Baca Juga: Kronologi tragedi pembunuhan di Bogor seorang wanita tewas dianiaya keponakan sendiri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Damar Aryo Pamungkas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB

Terpopuler

X