Petugas Perlintasan Diperiksa Polisi Usai Tabrakan Maut KA Malioboro Ekspres di Magetan

photo author
- Selasa, 20 Mei 2025 | 09:15 WIB
Petugas Perlintasan Diperiksa Polisi Usai Tabrakan Maut KA Malioboro Ekspres di Magetan (foto kereta/detik.com)
Petugas Perlintasan Diperiksa Polisi Usai Tabrakan Maut KA Malioboro Ekspres di Magetan (foto kereta/detik.com)

BOGORINSIDER.com -- Insiden kecelakaan tragis di perlintasan kereta api di Magetan, Jawa Timur, yang melibatkan KA 170 Malioboro Ekspres dan menewaskan empat orang, kini memasuki babak penyelidikan.

Seorang petugas penjaga perlintasan kereta berinisial AS (49), yang bertugas saat kejadian pada Senin (19/5), telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Magetan.

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menjelaskan bahwa petugas tersebut diduga melakukan kelalaian fatal.

Baca Juga: Kondisi terkini korban, nyaris tewas usai truk box tersangkut di rel kereta api dihantam KRL

Dugaan itu muncul setelah terungkap bahwa palang pintu perlintasan JPL 08 di Km 176+586, yang berada di area emplasemen Magetan, dibuka sebelum waktunya, menyebabkan tujuh kendaraan roda dua melintas tepat sebelum KA Malioboro Ekspres datang dari arah Yogyakarta ke Madiun.

Sebelumnya, KA Matarmaja terlebih dahulu melintas di jalur tersebut dari arah Madiun ke Yogyakarta, dan palang pintu telah ditutup sesuai prosedur.

Namun setelah kereta itu lewat, petugas diduga membuka kembali palang meskipun ada jadwal kereta lain yang akan melintas dalam waktu dekat.

Setelah KA Matarmaja melintas, palang dibuka oleh petugas. Beberapa pengendara motor pun langsung menyeberang. Tanpa disadari, dari arah sebaliknya datang KA Malioboro Ekspres. Tabrakan pun tidak terhindarkan,” ungkap Erik.

Baca Juga: Sopir truk molen masih diperiksa terkait kecelakaan dengan kereta Taksaka di Bantul

Akibat kecelakaan tersebut, empat orang dinyatakan meninggal dunia di tempat, sementara tiga lainnya mengalami luka berat.

Jenazah para korban telah dievakuasi ke RSUD dr. Sayidiman Magetan, sedangkan korban luka dirawat intensif di RSAU dr. Efram Harsana Lanud Iswahjudi.

Direktur Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Allan Tandiono, membenarkan bahwa petugas penjaga pintu perlintasan telah ditahan oleh kepolisian untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Ia juga menegaskan bahwa insiden tersebut kemungkinan besar disebabkan oleh pelanggaran prosedur operasional yang dilakukan petugas.

"Indikasi awal menunjukkan adanya pelanggaran prosedur dalam pengoperasian palang perlintasan oleh petugas yang berjaga saat itu," kata Allan.

Saat ini, tim gabungan dari DJKA, PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan pihak kepolisian tengah melakukan investigasi menyeluruh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Damar Aryo Pamungkas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB

Terpopuler

X