Judol Gunakan Rekening Warga Tak Mampu, PPATK: Petani hingga Orang Desa Jadi Korban

photo author
- Rabu, 7 Mei 2025 | 09:00 WIB
Rekening Masyarakat Bawah Termasuk Petani Dipakai untuk Judol (foto petani/corteva.id)
Rekening Masyarakat Bawah Termasuk Petani Dipakai untuk Judol (foto petani/corteva.id)

BOGORINSIDER.com -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap modus baru penyalahgunaan rekening dalam praktik judi online (judol), di mana rekening milik masyarakat ekonomi lemah, termasuk para petani, digunakan oleh sindikat sebagai alat transaksi.

Dalam banyak kasus, warga desa bahkan dipaksa untuk membuka rekening bank menggunakan identitas mereka, yang kemudian diambil alih oleh pengepul untuk dipakai dalam aktivitas perjudian ilegal.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan banyak KTP milik masyarakat kecil dibeli dan digunakan tanpa sepengetahuan pemilik secara utuh.

Baca Juga: Abraham Siradjaja kritik kinerja Budi Arie Setiadi eks Menkominfo yang tidak blokir situs judi online

"Rekening-rekening ini dibuat atas nama warga tak mampu, lalu dikendalikan oleh pelaku kejahatan," jelas Ivan, Selasa (6/5).

Ia menyampaikan hal ini dalam pertemuannya bersama pejabat Mabes Polri pada Jumat sebelumnya.

Ivan menyayangkan bahwa dana yang semestinya digunakan untuk kebutuhan penting seperti pendidikan anak dan kebutuhan pokok, justru dialihkan untuk kepentingan perjudian.

Ia menyebut bahwa praktik ini menimbulkan kerugian sosial yang mendalam dan tidak bisa dipandang sebagai masalah sederhana.

"Ini bukan sekadar soal judi online, ini soal masa depan keluarga dan bangsa. Kami menemukan banyak kasus perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, bahkan sampai anak dijual atau istri disiksa karena dampak dari kecanduan judi online," terang Ivan.

Baca Juga: Budi Arie Setiadi eks Menkominfo siap diperiksa terkait judi online

Sebagai bagian dari langkah tegas, PPATK telah membekukan lebih dari 5.000 rekening yang teridentifikasi terlibat dalam transaksi judi daring, dengan total nilai transaksi mencapai Rp600 miliar.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya hukum dan pencegahan dampak sosial lebih luas yang ditimbulkan.

Ivan menambahkan, kecanduan terhadap judi online sering kali memicu tindakan kriminal lanjutan seperti narkotika, pinjaman ilegal (pinjol), penipuan, hingga prostitusi.

Baca Juga: Denny Cagur Diduga Promosikan Judi Online

Ia menekankan pentingnya sinergi antara lembaga keuangan, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil untuk menciptakan sistem nasional yang lebih bersih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Damar Aryo Pamungkas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB

Terpopuler

X