Hukuman yang Pantas untuk JND Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu? Dendam Kesumat Sampai Tiduri Jenazah Korbannya

photo author
- Jumat, 9 Februari 2024 | 09:32 WIB
Pelaku pembunuhan satu keluarga di PPU (Instagram @than_xoo_wie)
Pelaku pembunuhan satu keluarga di PPU (Instagram @than_xoo_wie)

Akan teetapi pada saat kejadian, ada salah satu anak yang berteriak sehingga membuat pelaku nekad menghabisi satu keluarga.

Karena tidakan nekatnya ini, JND diancam dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak.

Melihat vonis sementara tersebut, maka hukuman terberat yang mungkin dijatuhkan pada saudara JND yaitu pidana mati.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB

Terpopuler

X