Syahrul Yasin Limpo Full Senyum Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, Ketua KPK Terancam Penjara Seumur Hidup

photo author
- Kamis, 23 November 2023 | 18:47 WIB
Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo. (Foto/Kolase TL YouTube.)
Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo. (Foto/Kolase TL YouTube.)

BOGORINSIDER.com -- Ketua KPK Fili Bahuri resmi jadi tersangka kasus pemerasan yang melibatkan mantan menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Mantan Menteri Pertanian dan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang, Syahrul Yasin Limpo (SYL), memberikan tanggapan terhadap penetapan status tersangka Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam kasus dugaan korupsi.

Terlihat sedikit tersenyum, SYL memilih untuk tidak memberikan banyak komentar dan hanya menunjukkan borgol yang mengikat tangannya kepada awak media.

Baca Juga: Pakar Psikologi Reza Indragiri Ngaku Pernah Disogok Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, KPK Sampai Turun Tangan

"Ini aku sudah diperiksa, ini aku sudah diperiksa. Saya berproses hukum ini sekarang," ujar SYL setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11) petang.

SYL sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Firli diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, termasuk pemerasan terhadap SYL, oleh Polda Metro Jaya pada malam Rabu (22/11).

Penetapan status tersangka ini terjadi setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwa terdapat kecukupan bukti untuk menjerat Firli, seorang jenderal purnawirawan polisi bintang tiga.

Baca Juga: Ernie Meike Torondek kembali di periksa KPK terkait kepemilikan harta berlimpahnya Rafael Alun

Selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 91 saksi dan tujuh ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah disita, termasuk 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser, dan bukti lainnya.

Dalam uji coba penyidikan tersebut, uang sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga turut disita.

Firli dijadwalkan akan dipanggil kembali untuk diperiksa sebagai tersangka, meskipun setelah penetapan status tersebut, Firli tidak mengundurkan diri dan tetap bertugas di KPK.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB

Terpopuler

X