Viral Video 'Eksplor Goa' Shella Trenggalek Durasi 2 Menit 20 Detik: Kaum Pria Jangan Nonton, Dosa Ditanggung Sendiri

photo author
- Senin, 13 November 2023 | 15:40 WIB
Viral Video Syur Shella Trenggalek Durasi 2 Menit 20 Detik: Kaum Pria Jangan Nonton, Dosa Ditanggung Sendiri (Tangkapan Layar/Twitter)
Viral Video Syur Shella Trenggalek Durasi 2 Menit 20 Detik: Kaum Pria Jangan Nonton, Dosa Ditanggung Sendiri (Tangkapan Layar/Twitter)

Dalam upayanya menanggapi situasi ini, Zainul Abidin berharap masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan informasi terkait video tersebut ke Polres Trenggalek.

Saat ini, belum ada pengaduan resmi terkait video tersebut.

Lebih lanjut, Zainul Abidin mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan video tersebut untuk menghindari potensi masalah hukum, terutama yang terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: 9 Tips desain sofa minimalis ekstra lebar bisa menjadi solusi yang fantastis untuk ruang tamu anda

UU ITE mengatur tentang penyebaran konten yang melanggar kesusilaan, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp1 miliar.

Pasal 27 Ayat 1 UU ITE menyatakan bahwa seseorang dapat dijerat pasal tersebut jika menyebarkan dokumen elektronik yang bermuatan konten melanggar kesusilaan.

"Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," demikian bunyi Pasal 27 Ayat 1 UU ITE.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aufa Afgrynadika

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB
Lihat Semua

Terpopuler

X