Dalam upayanya menanggapi situasi ini, Zainul Abidin berharap masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan informasi terkait video tersebut ke Polres Trenggalek.
Saat ini, belum ada pengaduan resmi terkait video tersebut.
Lebih lanjut, Zainul Abidin mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan video tersebut untuk menghindari potensi masalah hukum, terutama yang terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: 9 Tips desain sofa minimalis ekstra lebar bisa menjadi solusi yang fantastis untuk ruang tamu anda
UU ITE mengatur tentang penyebaran konten yang melanggar kesusilaan, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp1 miliar.
Pasal 27 Ayat 1 UU ITE menyatakan bahwa seseorang dapat dijerat pasal tersebut jika menyebarkan dokumen elektronik yang bermuatan konten melanggar kesusilaan.
"Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," demikian bunyi Pasal 27 Ayat 1 UU ITE.***
Artikel Terkait
VIDEO Ramalan Pria Tahun 2024, Akan Terjadi Kekeringan, Kelaparan dan Jangan Ambil Cicilan Jangka Panjang
Video Yosef Hidayah dan Istri Muda Dijemput Polda Jabar Jam 3 Pagi, Tersangka Baru Kasus Subang 2021?
Video Arwah Amel Korban Kasus Subang 2021 Beredar, Ngaku Dipukul Ayah dan Ibu Mimin Kini Terbukti
Trending di Twitter, Video Viral Betrand Peto Kecup Manja Sarwendah Bikin Netizen Gerah
Video Betrand Peto Cium Leher dan Pipi Sarwendah Ramai di Medsos, Netizen: 'Gilak yaaa'
Kumpulan Video Sarwendah dan Betrand Peto Trending di Twitter, Tangan Onyo Perlahan Merambat ke Dada
Puan Maharani Angkat Bicara Soal Video Viral Megawati Hempaskan Tangan Jokowi Saat Turun Tangga
Viral Video Suami Pergoki Istrinya Sedang 'Dipompa' Lelaki Lain, Hati Hancur Tak Kuasa Tahan Tangis