"Pacarnya yang sekarang baru berhubungan dengan pelaku empat bulan, sedangkan pelaku hamil dengan orang lain sebelumnya jika dilihat dari umur kandungan. Demi menutupi kehamilannya, dapat disimpulkan bahwa pelaku sengaja mengakhiri nyawa anaknya," ujarnya, sebagaimana yang dikutip oleh Bogorinsider.com dari Sewaktu.com pada 3 November 2023.
Baca Juga: 10 Tips terbaru desain dak teras rumah minimalis, menciptakan suasana lebih Indah dan elegan
Hasil dari interogasi ini akhirnya menjadikan Zhafira sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan pembuangan bayi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Keberuntungan dalam kejadian ini adalah adanya rekaman dari kamera pengawas (CCTV) di sekitar bandara, yang merekam seluruh peristiwa tersebut.
Dampak dari tindakan mengerikan ini adalah adanya potensi hukuman penjara hingga 9 tahun, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 342 KUHP.
Selebgram Semarang yang memiliki prestasi di kancah internasional kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menghadapi potensi hukuman penjara selama 9 tahun.***
Artikel Terkait
Foto Instagram Zhafira Devi Selebgram Semarang Buang Bayi di Tong Sampah Bandara, Mau Berzina Ogah Urus Anak
CCTV Bandara Jadi Saksi Kelakuan Jahat Zhafira Devi Buang Bayi, Dimasukkan ke Kantong Kresek
Hebatnya Zhafira Devi, Melahirkan di Toilet Sendiri Tanpa Bantuan Medis, Buang 'Bala' di Bandara Bali
Instagram Auzura Qrzura Tutup Komentar Usai Diduga Jadi Simpanan Suami Orang, Netizen: 'Musim Ani-ani Syariah'
Hidup Jadi Ani-ani Syar'i, Selebgram Auzura Qrzura Dapat Uang Jajan 20 Juta dan Apartemen Mewah
Siapa Suami Orang yang Dapat Layanan Full Service Selebgram Auzura Qrzura? Tiap Bulan Setoran Puluhan Juta
Foto Selebgram Auzura Qrzura 'Ani-Ani Model Syari Gingsul, Pacarin Suami Orang Dikasih Duit Bulanan Rp20 Juta
Potret Cantik dan Necis Auzura Qrzura Selebgram Viral, Pipi Tembemnya Bikin Suami Orang Acuh ke Istri Sendiri