BOGORINSIDER.com -- Komisi II DPR RI telah menyetujui untuk membawa RUU yang mengubah Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU) ke Rapat Paripurna.
RUU ASN ini mencakup berbagai perubahan terkait dengan skema gaji, jaminan sosial, dan pendapatan ASN.
Di dalam RUU ASN, Bab 6 secara tegas menyatakan bahwa tidak ada perbedaan hak dan kewajiban antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ini berarti bahwa pegawai ASN berhak atas penghargaan dan pengakuan, baik yang bersifat materiil maupun non-materiil.
Perubahan ini merupakan kebijakan yang berbeda dengan UU ASN sebelumnya, yang masih membedakan tingkat penghasilan antara PNS dan PPPK.
Selain itu, RUU ini mengubah komponen hak menjadi terdiri dari penghasilan, penghargaan motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum.
Untuk skema gaji atau penghasilan dan tunjangan PNS di masa depan, draf RUU ASN 2023 menyatakan dalam Pasal 21 Ayat 2 bahwa komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN akan terdiri dari penghasilan, penghargaan motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Ayat 3 menjelaskan bahwa penghasilan yang dimaksud adalah gaji dan upah.
Mengenai tunjangan, Pasal 21 Ayat 5 mengatur dua jenis tunjangan dan fasilitas, yaitu tunjangan dan fasilitas jabatan serta tunjangan dan fasilitas individu.
Selanjutnya, Pasal 21 Ayat 6 berbicara tentang jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua, yang akan diberikan kepada ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku.***
Artikel Terkait
Viral Puluhan Tahun Menikah, Wanita Ini Simpan Rahasia Besar Sang Suami: Ternyata 'Jeruk Ketemu Jeruk'
Duh! Wanita Diduga Korban Penculikan Teriak Minta Tolong Berulang Kali, Warga Sekitar Mendadak 'Cengo'
Geger Pengendara Mobil Dipalak Polantas 150 Ribu: Uang Haram Ditilap Sendiri Gak Bagi-bagi ke Komandan
Bukan Cinta Monyet, Ternyata Kasus Perundungan Siswa SMP Cilacap Berawal karena Korban Beda Circle Tongkrongan
Fenomena El Nino Sampai Maret, April, Mei 2024? 'Neraka' Turun ke Bumi, Siap-SIap Kemarau Panjang