Lancar dalam pelafalan huruf hijaiyyah dan tidak tertukar antara huruf satu dengan yang lain menjadi salah satu syarat imam dalam sholat berjamaah.
Kepemimpinan orang yang altsag (mengganti sebuah huruf dengan huruf lain) berlaku bagi orang-orang yang memiliki kondisi yang sama sepertinya.
8. Bukan seorang makmum
Menurut mazhab Syafi'i, tidak sah sholat seseorang jika ia mengangkat orang lain untuk menjadi imamnya. Sementara orang-orang tersebut masih menjadi makmum bagi imam lain.***