Menurut Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, tidak sah hukum sholat fardhu berjamaah bila dipimpin oleh seorang wanita atau khunsa (berkelamin ganda) sementara makmumnya ada yang laki-laki.
Namun, sah bagi seorang wanita bila dipimpin oleh wanita lainnya atau juga seorang khunsa.
Hukum tersebut disepakati oleh tiga mazhab selain mazhab Maliki. Sebab mazhab Maliki melarang keras seorang wanita atau khunsa menjadi imam, siapapun itu makmumnya.
4. Berakal sehat
Hukumnya menjadi tidak sah bila sholat berjamaah diimami oleh orang hilang kewarasan atau gila.
Tidak sah sholat yang dilakukan di belakang mereka (orang linglung dan tidur) berdua, sebagaimana tidak sah sholat mereka juga." tulis Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi.
Adapun jika ada orang gila yang terkadang waras dan terkadang tidak, maka sholat berjamaah yang dipimpin jika olehnya saat dalam keadaan waras.
5. Mampu membaca
Syarat imam sholat lainnya adalah seorang imam harus dapat membaca jika makmumnya mampu membaca. Maksud maksud di sini adalah mampu membaca bacaan Al Quran.
Untuk membaca rukun (seperti surat Al Fatihah), imam bukan hanya menilai untuk mampu menghadapi saja, namun dibutuhkan untuk mendapatkan dengan baik dan benar.
Sementara itu, bagi imam yang buta huruf masih diperbolehkan menjadi imam bila ia memiliki makmum yang juga buta huruf.
6. Bebas dari hadat kecil dan besar
Ulama bahwa sholat menjadi tidak sah apabila dipimpin oleh imam yang berhadats atau terkena najis. Namun jika seorang Imam tidak mengetahui bahwa dirinya berhadats saat sholatnya sudah selesai, maka sholat dianggap sah.
7. Bebas dari pelat lidah