BOGORINSIDER.com --Masyarakat khususnya orang tua perlu mengetahui jika anak memiliki hak yang patut didapatkan. Ada empat hak dasar anak, yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak partisipasi.
Pola mendidik anak dengan tindak kekerasan saat ini sudah tidak patut. Kekerasan dengan tujuan untuk menjadikan anak disiplin tidak lagi efektif. Rumah sebagai ruang pertama hubungan antara orang tua dan anak harus dibangun dengan keramahan.
Baca Juga: Bayam Crispy Mudah dan Enak untuk Camilan di Rumah, Coba Resepnya Yuk
Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bekasi, Ade Puspitasari, keluarga sebagai lingkungan terkecil anak punya peran besar mencegah terjadinya kekerasan pada anak.
Berikut enam pencegahan kekerasan di lingkup keluarga:
1. Perbanyak komunikasi dengan anak, bicara terbuka dari hati ke hati.
2. Mengenalkan anak pada bagian-bagian tubuhnya dan jelaskan yang bersifat pribadi.
Baca Juga: Parfum Kalian Habis? 5 Cara Lain Agar Wangi Tanpa Menggunakan Parfum
3. Mengajarkan anak untuk bersikap asertif dan berani mengatakan TIDAK untuk hal-hal yang tidak benar.
4. Selalu mendampingi anak dalam menonton audio visual dan internet.
5. Membekali anak dengan nilai-nilai moral, norma sosial dan agama sesuai dengan usia pemahaman anak.
6. Memperbanyak komunikasi dengan guru tentang kondisi anak.***
Baca Juga: 5 Tips dari Traveler Agar Bisa Menyimpan Banyak Barang dalam Koper, Wajib Coba