Fungsi utama:
- Melayani perawatan kesehatan dasar.
- Menjadi rumah sakit rujukan pertama dari puskesmas atau klinik.
- Menangani kasus-kasus yang tidak memerlukan fasilitas tingkat lanjut.
2. Klasifikasi Berdasarkan Kepemilikan
Selain berdasarkan tingkatan pelayanan, rumah sakit juga dapat dikategorikan berdasarkan kepemilikannya:
a. Rumah Sakit Pemerintah
Rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau lembaga militer dan kepolisian. Contohnya adalah Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), serta rumah sakit milik TNI dan Polri.
Fungsi utama:
- Memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat luas, terutama pasien dengan jaminan kesehatan nasional (BPJS).
- Menyediakan layanan kesehatan dengan biaya lebih terjangkau dibandingkan rumah sakit swasta.
b. Rumah Sakit Swasta
Rumah sakit yang dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta, baik perorangan maupun perusahaan. Rumah sakit ini biasanya memiliki fasilitas yang lebih modern dengan layanan premium.
Fungsi utama:
- Menyediakan layanan kesehatan dengan standar tinggi.