Peredaran uang palsu berhasil digagalkan Polsek Bogor Timur, Pelaku kena prank polisi

photo author
- Selasa, 15 November 2022 | 14:12 WIB
Satreskrim Polsek Bogor Timur berhasil gagalkan peredaran uang palsu di Bogor.
Satreskrim Polsek Bogor Timur berhasil gagalkan peredaran uang palsu di Bogor.

BOGORINSIDER.com - Satreskrim Polsek Bogor Timur, Kota Bogor bersama dengan bea cukai berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di Bogor.

Dalam pengungkapannya, Satreskrim Polsek Bogor Timur berhasil menangkap empat tersangka yang diduga sebagai pengedar dan pembuat uang palsu.

"Jadi pengungkapan peredaran uang palsu ini berawal adanya laporan masyarakat," kata Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Polsek Bogor Timur Kota Bogor, Selasa (15/11/2022).

Baca Juga: Kerap cuma bisa numpang, ternyata Syahnaz Sadiqah pernah meminjamkan uang 50 miliar ke Raffi Ahmad

"Masyarakat pun melaporkan kejadian tersebut secara tertulis ke Polsek Bogor Timur dengan melampirkan uang pecahan 100 ribu yang diduga palsu," sambungnya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, lanjut Ferdy, anggota dari Polsek Bogor Timur pun melaksanakan penyelidikan dengan memancing pelaku. Caranya dengan melakukan transaksi dengan para terduga pelaku.

"Jadi dengan terduga pelaku uang palsu di Bogor melakukan janjian dengan tujuan untuk membeli mata uang rupiah diduga palsu dengan perbandibgan 1:2. Dan hasilnya diamankan sejumlah uang palsu dengan total Rp 15.200.000 pecahan 100 ribu," ucap Ferdy.

Baca Juga: Jangan Boros, Inilah Cara Menghemat Uang Bulanan Dimasa Pandemi Seperti Sekarang

Ferdy juga mengungkapkan pengungkapan peredaran uang palsu di Bogor ini didapat dari tempat kejadian pertama yaitu di wilayah Ciampea Kabupaten Bogor. Dimana di wilayah tersebut pihaknya mengamankan beberapa alat cetak dan bukti materai yang diduga palsu.

Setelah itu, pihaknya juga melakukan pengembangan dan hasilnya menemukan tempat kejadian perkara yang kedua.

Dari tempat kejadian perkara yang kedua, pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti uang rupiah maupun materai yang diduga palsu.

Baca Juga: Nikita Mirzani sebut Dito Mahendra: Dia itu banyak tipu uang orang

"Terhadap para tersangka uang palsu di Bogor kita kenakan pasal 245 KUHP junto pasal 36 dan pasal 37 UU NO.7 2011 tentang mata uang dengan ancaman penjara 15 tahun penjara dan denda 50 miliar," tandas Ferdy di Polsek Bogor Timur.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fitri Anisa Latifa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X