bogor

Awal tahun, Polresta bakal terapkan E-TLE di Kota Bogor buat yang melanggar lalu lintas

Kamis, 8 Desember 2022 | 14:07 WIB
Alat electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Palu (Foto: Ist)

BOGORINSIDER.com - Satlantas Polresta Bogor Kota mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau E-TLE di Kota Bogor, bagi pelanggar lalu lintas.

Sistem E-TLE di Kota Bogor ini dalam tahap uji coba dan rencananya akan berlaku pada Januari 2023.

"Saat ini kami sifatnya masih teguran dan sosialisasi. Insya Allah ke depannya kita ikut dengan Polda Jabar Januari nanti sudah siapkan denda bagi yang melanggar E-TLE di Kota Bogor," kata Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga: Polisi atur skema lalu lintas libur Natal dan Tahun Baru 2023 di Puncak Bogor nanti, bakal ganjil genap lagi

Dalam sistem E-TLE di Kota Bogor ini, polisi bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.

Selama uji coba E-TLE di Kota Bogor, tercatat sudah ada 600 pelanggar lalu lintas terekam oleh tilang elektronik.

"Kita kerja sama dengan kantor pos. Sudah lebih dari 600 yang kita kirim konfirmasi yang melanggar. Baik kasat mata, kecepatan, maupun melawan arus sehingga rekan-rekan sudah harus tertib lagi (berlalulintas) karena sudah ada ETLE," ungkapnya.

Baca Juga: Antisipasi wisatawan di Bogor, Polresta bakal terapkan Ganjil Genap saat libur Natal dan Tahun Baru 2023

Galih menambahkan, E-TLE di Kota Bogor bersifat mobile atau berkeliling.

Kamera E-TLE di Kota Bogor akan ditempatkan polisi baik dikendaraan maupun lainnya untuk menangkap rekaman pelanggar lalu lintas. "Semua mobile baik dibawa langsung oleh petugas kita maupun diterapkan di kendaraan," katanya.

Tags

Terkini