BOGORINSIDER.com - Satlantas Polresta Bogor Kota mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau E-TLE di Kota Bogor, bagi pelanggar lalu lintas.
Sistem E-TLE di Kota Bogor ini dalam tahap uji coba dan rencananya akan berlaku pada Januari 2023.
"Saat ini kami sifatnya masih teguran dan sosialisasi. Insya Allah ke depannya kita ikut dengan Polda Jabar Januari nanti sudah siapkan denda bagi yang melanggar E-TLE di Kota Bogor," kata Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria, Kamis (8/12/2022).
Dalam sistem E-TLE di Kota Bogor ini, polisi bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.
Selama uji coba E-TLE di Kota Bogor, tercatat sudah ada 600 pelanggar lalu lintas terekam oleh tilang elektronik.
"Kita kerja sama dengan kantor pos. Sudah lebih dari 600 yang kita kirim konfirmasi yang melanggar. Baik kasat mata, kecepatan, maupun melawan arus sehingga rekan-rekan sudah harus tertib lagi (berlalulintas) karena sudah ada ETLE," ungkapnya.
Galih menambahkan, E-TLE di Kota Bogor bersifat mobile atau berkeliling.
Kamera E-TLE di Kota Bogor akan ditempatkan polisi baik dikendaraan maupun lainnya untuk menangkap rekaman pelanggar lalu lintas. "Semua mobile baik dibawa langsung oleh petugas kita maupun diterapkan di kendaraan," katanya.