Namun, hingga Kamis siang, siaran TV analog masih bisa dinikmati di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.
Meski begitu, masyarakat yang ingin mendapatkan STB gratis bisa datang ke Hotel Salak The Herritage Bogor.
Selanjutnya, masyarakat 'dipaksa' untuk beralih ke siaran TV digital, salah satunya dengan menggunakan alat khusus berupa Set Top Box (STB) TV digital, jika masyarakat belum memiliki TV yang mendukung siaran TV digital, seperti smart TV.
Pemerintah memahami, kondisi di tengah masyarakat, yang tidak semuanya mampu atau paham mengenai peralihan ini.
Maka, beberapa langkah telah disiapkan seperti memberikan STB gratis kepada masyarakat tidak mampu, hingga membuka posko khusus agar masyarakat mendapatkan STB.
Bayu juga mengatakan, Kemenkominfo juga menyiapkan menyiapkan posko STB gratis di Bogor khusus bagi masyarakat sangat miskin.
Posko STB gratis di Bogor itu, berada di Hotel Salak The Herritage, Jalan Ir Juanda, Kota Bogor.
Posko STB gratis di Bogor itu, bisa digunakan masyarakat Kota/Kabupaten Bogor untuk mendapatkan STB.
Syaratnya, membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa/kelurahan tempat tinggal mereka.
Sayangnya, posko STB gratis di Bogor ini hanya beroperasi selama tiga hari, 2-4 November 2022 dari pukul 08.00 - 19.00 WIB.
Bayu menjelaskan, jika masyarakat yang tinggal cukup jauh dari lokasi posko STB gratis di Bogor, seperti Kecamatan Jonggol, Jasinga, Sukajaya, Tanjungsari, Cigudeg, maupun Parungpanjang, dapat berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat untuk secara kolektif datang ke posko dan mendapatkan STB secara gratis.
"Kalau yang jauh dari posko, bisa lewat pemerintah desa atau kelurahan. Ini kebijakan dari Kemen Kominfo poskonya hanya tiga hari. Kami juga berharap aparatur di wilayah memfasilitasi masyarakat tidak mampu yang ingin memiliki STB gratis di Bogor," jelas Bayu.