Iman menjelaskan, sebelum disetubuhi, dua orang korban tersebut dicekoki minuman keras. Setelah mabuk, mereka kemudian disetubuhi secara bergantian oleh AM (20), IM (16), RA (16), FF (19) dan A (17).
Pencabulan dilakukan di rumah milik pelaku A di Kampung Rawa Jeler, Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. A kini masuk DPO bersama FF. Sementara tiga orang pelaku lainnya telah diamankan.
"Dari tiga orang yang kami amankan ini, dua orang masih di bawah umur berinisial IM (16) dan RA (16). Jadi akan dikenakan sistem peradilan anak karena masih di bawah umur," jelas Iman.
Atas perbuatannya, Lima pemuda di Bogor dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 5 huruf c UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Lima pemuda di Bogor terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar," tegas Iman.