bogor

PT Fotexco Busana International lakukan PHK di Bogor, siap-siap jumlah pengangguran nambah

Kamis, 3 November 2022 | 12:32 WIB
ilustrasi PHK Buruh (Tim MalutNetwork.com)

BOGORINSIDER.com - Gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK di Bogor untuk industri tekstil dan produk tekstil (TPT) tampak belum mau berhenti, seperti halnya yang dialami karyawan PT Fotexco Busana International.

PHK di Bogor yang terbaru, PT Fotexco Busana International dikabarkan melakukan PHK terhadap sejumlah karyawannya.

Dikutip dari situs resminya, PT Fotexco Busana International merupakan produsen pakaian dalam di Indonesia yang berlokasi di Wanaherang, Bogor, Jawa Barat, melakukan PHK di Bogor dengan skala besar.

Baca Juga: Ada Beberapa Hal yang Harus Diperhatikan Dalam Mencari Pekerjaan, Terapkan Agar Diterima Kerja

Perusahaan ini berdiri sejak tahun 1997 silam.

PT Fotexco Busana International memproduksi berbagai pakaian dalam seperti bra wanita, celana dalam, busties, bodysuits, suspender belt, kamisol, pakaian dalam pria, dan lain sebagainya.

Ketika pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu, PT Fotexco Busana International juga ikut serta memproduksi alat pelindung diri (APD).

Baca Juga: 5 Tips Agar Fresh Graduate Tidak Grogi Saat Wawancara Kerja

PT Fotexco Busana International telah memiliki berbagai pelanggan level global dan memasarkan produknya ke pasar Eropa, Amerika Serikat, Australia, dan termasuk pasar domestik.

PT Fotexco Busana International memiliki fasilitas produksi sebanyak 114 lines.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 72 lines digunakan untuk produksi bra yang berkapasitas 1 juta pcs, kemudian 42 lines untuk pakaian bawah dengan kapasitas sekitar 600.000 pcs.

Baca Juga: 7 Cara Bertahan di Tempat Kerja yang Tidak Disukai

Yan Mei, Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Produk Tekstil Provinsi Jawa Barat (PPTPJB) membenarkan kabar tersebut, meski tidak menyebut secara rinci jumlah karyawan PT Fotexco Busana International yang terkena PHK di Kabupaten Bogor.

Ia mengatakan, sebagian besar karyawan PT Fotexco Busana International berstatus sebagai karyawan kontrak, mengingat upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Bogor dianggap terlalu tinggi bagi perusahaan tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini