BOGORINSIDER.com --Humas PN Bogor, Daniel Mario, mengatakan bahwa sidang vonis ditunda karena Majelis Hakim masih membutuhkan waktu untuk memutuskan.
Sidang vonis pembunuhan Arya Saputra akan dijadwalkan ulang pada Senin, 12 Juni 2023, pada waktu yang sama.
Keluarga almarhum Arya Saputra merasa kecewa dengan penundaan tersebut dan mengharapkan hukuman segera diberikan kepada terdakwa ASR atau Tukul.
Baca Juga: Tukang parkir disebuah mini market ngamuk-ngamuk saat dikasih yang recehan, padahal tertera gratis!
Ayah angkat Arya Saputra, Rojai, ingin proses kasus ini dipercepat dan meminta kejelasan mengapa sidang ditunda.
Mereka telah menunggu keputusan hakim sejak pagi dan merasa frustrasi dengan penundaan tersebut.
"Saya dan keluarga sangat kecewa karena sidangnya ditunda, kami sudah menunggu dari pagi sampai sore, tetapi tidak ada hasil," papar Rojai.
Rojai juga merasa bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 7 tahun 6 bulan penjara bagi Tukul tidak sesuai dengan perbuatannya.
Ia meminta agar hakim memvonis Tukul dengan minimal 15 tahun penjara dan bahkan menginginkan hukuman mati sesuai dengan perbuatannya terhadap anaknya.
"Saya sebagai orang tua, kalau dihukum segitu, saya tidak puas, bila perlu dihukum mati sesuai perbuatannya terhadap anak saya," tegas Rojai.***