Segera Daftar, ini Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 untuk dapat Rp4,2 Juta

photo author
- Sabtu, 11 Februari 2023 | 14:10 WIB
Syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 48 yang telah dibuka pemerintah. (Bonsernews.com/prakerja-Website)
Syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 48 yang telah dibuka pemerintah. (Bonsernews.com/prakerja-Website)

BOGORINSIDER.COM - Pemerintah telah membuka pendaftaran Kartu Prakerja 2023. Berikut syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 48.

Program Kartu Prakerja 2023 telah memasuki gelombang 48. Program yang kini diterapkan dengan skema normal ini diperuntukan bagi para pencari kerja, pekerja, buruh hingga pelaku UMKM yang memang ingin meningkatkan kompetensinya.

Sebelumnya, pemerintah memastikan akan membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 lewat laman resmi Prakerja.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, sebelumnya mengatakan bahwa Kartu Prakerja 2023 akan disalurkan melalui skema baru dengan beberapa penyesuaian.

Salah satu penyesuaian Kartu Prakerja 2023, adalah waktu pelaksanaan pelatihan yang dilakukan offline.

Baca Juga: Makan omongan sendiri, Bunga Zainal disebut sombong habis nolak foto bareng fans

Tahun ini, Kartu Prakerja gelombang 48 akan menyasar sekitar 1 juta penerima dengan jumlah bantuan sebesar Rp4,2 juta per orang.

Bantuan sebesar Rp4,2 juta itu terbagi atas, Rp600 ribu insentif yang diberikan sebanyak satu kali, biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta serta insentif survei sebesar Rp200.

Berikut syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 48 yang sudah dibuka:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menjalani atau menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: Belum puas sindir Ria Ricis soal YouTuber sombong, Bunga Zainal kini sentil konten yang bahayakan anak

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faris Aurahmah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB

Terpopuler

X