"Iya sudah ditahan malam tadi," ujar Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan saat ditemui di Pendopo Cianjur, Jalan Siti Jenab, seperti dilansir detikJabar, Senin 30 Januari 2023.
Doni menuturkan penahanan dilakukan berdasarkan hasil pertimbangan penyidikan dan Pasal 21 ayat 1 KUHAP, yang alasan subjektifnya bahwa tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri dan alasan objektifnya ancaman hukuman di atas lima tahun.
"Itu jadi pertimbangan kita lakukan penahanan, berdasarkan alasan subjektif dan objektif pada Pasal 21 ayat 1 (KUHAP)," papar Doni.***
Artikel Terkait
Dinar Candy ingin melakukan ini ketika adiknya Cecep menghilang saat gempa di Cianjur
Bantuan untuk korban gempa Cianjur terus berdatangan ke PWI Kota Bogor
Memberikan bantuan ke korban gempa di cianjur, Nathalie Holscher di hujat netizen: apaan ngasih permen doang
Geram dengan ormas yang merobek label gereja di tenda pengungsian Cianjur, Ini langkah tegas Ridwan Kamil
Alasan Rizky Billar dan Lesti Kejora bangun taman bermain untuk korban gempa di Cianjur