Habib Bahar Bebas, Janji Hanya ingin Fokus ke Keluarga Saja dan Tidak Open House

photo author
- Kamis, 1 September 2022 | 14:23 WIB
Habib Bahar bebas dari penjara, usai menjalani masa Penahanan di Rutan Polda Jawa Barat selama 7 bulan, Kamis (1/9) dini hari. (Foto/Bogorinsider)
Habib Bahar bebas dari penjara, usai menjalani masa Penahanan di Rutan Polda Jawa Barat selama 7 bulan, Kamis (1/9) dini hari. (Foto/Bogorinsider)

BOGORINSIDER.comHabib Bahar bebas dari penjara, usai menjalani masa Penahanan di Rutan Polda Jawa Barat selama 7 bulan, Kamis (1/9) dini hari.


Kuasa hukum chwan Tuankotta menjelaskan, Habib Bahar bebas dan keluar dari Rutan Polda Jawa Barat sekitar pukul 03.00 WIB.

"Sekitar jam 3 pagi Habib Bahar bebas keluar dari Rutan Polda Jabar dan mengirup udara bebas, sebagaimana keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat, yang memvonis beliau 7 bulan penjara sudah dijalani," kata Ichwan.

Baca Juga: Sumpah Habib Bahar bin Smith ke JPU Usai Divonis 5 Tahun Penjara: Anda Akan Didakwa di Akhirat!

Setelah bebas, Ichwan menegaskan setelah Habib Bahar bebas, dia akan tetap mengajar di Pondok Pesantren Tajul Allawiyin di Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

"Setelah bebas beliau akan fokus pada keluarga dan akan tetap mengajar santri di Pondok Pesantren Tajul Allawiyin," jelas Ichwan.

Sementara perwakilan Pondok Pesantren Tajul Allawiyin, Asep Adam menjelaskan bahwa usai Habib Bahar bebas dari masa hukuman, Habib Bahar dalam kondisi sehat.

Baca Juga: Kasus Penyebaran Berita Bohong, Habib Bahar bin Smith Dituntut Hukuman Penjara 5 Tahun

Selain itu, Habib Bahar pun ingin fokus pada pada keluarga dan tidak ada open house yang akan menimbulkan keramaian.

"Setelah Habib Bahar bebas, hanya ada tamu dari keluarga saja. Memang tidak ada pembatasan, hanya keluarga belum mengizinkan kunjungan dari luar dulu," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim di Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung terhadap Habib Bahar bin Smith.

Baca Juga: Viral Video Guru Habib Jindan yang Meminta Maaf Atas Perseteruan Pesulap Merah ke Ulama, Kyai dan Habib

Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis hukuman pidana kurungan selama 7 bulan, lebih berat dari vonis yang dijatuhkan PN Bandung pidana penjara 6 bulan 15 hari. Kini Habib Bahar bebas dari masa kurungannya, dan bisa menghirup udara kebebsan lagi.

(Rishad Noviansyah)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fitri Anisa Latifa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB

Terpopuler

X