- Kapolres Metro Jakbar (2010)
- Pamen Polda Metro Jaya (2011)
- Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri
- Koorspipim Polri (2012)
- Karorenmin Bareskrim (2013)
- Dirtipidter Bareskrim (2014)
- Kapolda Jambi (2016)
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Ham BIN (2017)
- Kapolda Kalsel (2018)
- Kepala STIK Lemdikpol (2020)
Dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) itu, Ferdy Sambo dipecat dengan dua sanksi yang diberikan, diantaranya sanksi bersifat etika dan administrasi.
Keputusan sidang etik disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Berikut isi putusan sidang etik Sambo:
Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dua sanksi administrasi yaitu:
a) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,
b) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri.
Putusan itu ditandatangani oleh 5 jenderal yang tergabung dalam komisi sidang etik. Berikut kelima jenderal tersebut:
Artikel Terkait
Pengacara Brigadir J Siap Adopsi Anak Bungsu Ferdy Sambo yang Masih Bayi
Anak-anak Ferdy Sambo Alami Trauma Berat Usai Putri Candrawathi jadi Tersangka
Buntut Kasus Ferdy Sambo, Kapolri Terancam Diberhentikan
Fakta Tentang Ditemukannya Tumpukan Uang di Rumah Ferdy Sambo, Irjen Dedi Prasetyo Bilang Begini
Ferdy Sambo Dipecat Legenda Polisi Bogor, Kariernya Habis Ditandatangani Mantan Kapolresta