Perlu diketahui, dalam Permenhub itu terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan, yaitu:
Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia; Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri; Kendaraan Pemadam Kebakaran;
Kendaraan Ambulans; Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda kendaraan bermotor berwarna dasar kuning; Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
Kendaraan bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas; Kendaraan untuk kepentingan tertentu;
Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075. Dengan dibuktikan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.
Demikian informasi jadwal Ganjil Genap Puncak yang diterapkan Polres Bogor pada libur perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77 tahun.
Artikel Terkait
Kemacetan di Puncak Bogor Viral Lagi, Polisi Sebut Akibat One Way Ketemu Bottleneck, Jadinya Yah Gitu Deh!
5 Sate Legendaris di Puncak Bogor Sembari Menikmati Pemandangan Indah
Gak Usah Jauh-jauh untuk Kulineran di Puncak, 5 Tempat Makan Terbaik di Sentul dengan Pemandangan Alam
Salah Satu Kedai di Kawasan Puncak Bogor Mendadak Viral Karena Harga Makanan yang dianggap Tidak Wajar
Selain Pemandangannya, Ini Dia 5 Rekomendasi Curug di Puncak Bogor Tervaforit 2022