Catat Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor Besok, Cuma Ini Jenis Kendaraan Dapat Pengecualian

photo author
- Selasa, 16 Agustus 2022 | 21:13 WIB
Ilustrasi. Ganjil genap Puncak Bogor masih berlaku di hari libur nasional, 17 Agustus 2022. ((Humas Polri) )
Ilustrasi. Ganjil genap Puncak Bogor masih berlaku di hari libur nasional, 17 Agustus 2022. ((Humas Polri) )

Perlu diketahui, dalam Permenhub itu terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan, yaitu:

Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia; Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri; Kendaraan Pemadam Kebakaran;

Kendaraan Ambulans; Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda kendaraan bermotor berwarna dasar kuning; Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

Kendaraan bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas; Kendaraan untuk kepentingan tertentu;

Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075. Dengan dibuktikan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.

Demikian informasi jadwal Ganjil Genap Puncak yang diterapkan Polres Bogor pada libur perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fitri Anisa Latifa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB

Terpopuler

X