Soal Temuan Timbunan Banpres yang Dikubur di Depok, Begini Reaksi Ridwan Kamil

photo author
- Senin, 1 Agustus 2022 | 21:44 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

BOGORINSIDER.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil meminta aparat penegak hukum atau APH memproses temuan bantuan presiden Joko Widodo yang ditimbun di dalam tanah di wilayah Depok.

Kata Ridwan Kamil, polisi harus mencari tahu kebenaran dibalik fakta ditimbunnya bansos Jokowi itu.

“Kalau ternyata tidak sesuai prosedur, tentu saya rekomendasi prosedur hukum karena itu kan anggaran negara, ya sudah dianggarkan, sudah dibelajakan, tidak disalurkan,” kata Ridwan Kamil, Senin (1/8).

Ridawan Kamil menyarankan agar polisi perlu menyelidiki terkait asal muasal banpres ditimbun itu.

“Saya minta diteliti, apakah barangnya rusak dari awal atau rusak diperjalanan atau dirusakkan? Kita tidak ada yang tahu,” ujar Ridwan Kamil.

“Bahwa, kalau sudah rusak harus dimusnahkan, saya kira iya masa dikonsumsi kan. Tetapi pertanyaan saya tadi, rusaknya di mana? Diawal, ditengah, atau diakhir? Nah itu kalau bisa prosedur hukum menyelidiki itu,” sambung Ridwan Kamil.

Menurut Ridwan Kamil, pihak JNE selaku penyalur banpres sudah memberikan keterangannya ihwal temuan banpres ditimbun.

Pihak JNE menyatakan bahwa dalam penyaluran banpres sudah dilakukan sesuai prosedur.

“Bahwa, ada prosedur dalam penyaluran kalau barangnya rusak tidak bisa dipakai memang bisa dimusnahkan,” ucap Ridwan Kamil.

Dalam pemusnahan barang itu, sambung Ridwan Kamil, ada banyak caranya.

“Nah, jenis pemusnahan itu beda-beda. Kalau miras (minuman keras) digilas, narkoba dibakar mungkin kalau barangnya berbentuk beras dikubur, barangkali begitu,” imbuh Ridwan Kamil.

Sebelumnya, warga Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok digegerkan dengan penemuan ratusan paket bantuan sosial (bansos) dari pemerintah yang ditimbun di Lapangan KSU.

Penemuan itu berawal dari informasi yang berasal dari seorang pekerja di jasa pengiriman barang JNE.

Peneluruan kemudian dilakukan warga sekitar dan berlangsung selama tiga hari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fitri Anisa Latifa

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB

Terpopuler

X