BOGORINSIDER.com -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita 56 unit kendaraan operasional Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap atau ACT. Disebutkan, puluhan mobil tersebut dititipkan di gudang di kawasan Bogor.
Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Kamis 28 Juli 2022 menuturkan, ada puluhan mobil operasional ACT itu dititipkan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora di Jalan Serpong Parung Nomor 57, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Terbatasnya tempat penyimpanan barang bukti di area Mabes dan di lokasi tersebut bentuknya gudang, ada kunci dan tertutup, kondisi aman,” terang Ramadhan.
Baca Juga: Video Pesawat Maksa Lewat Jalan Raya Jampang Parung Bogor, Stak Macet Total Ratusan Meter
Disitanya 56 mobil operasional ACT antara lain 44 unit mobil dan 12 sepeda motor, tersebut dilakukan Rabu 27 Juli 2022 pukul 13.00 WIB.
“Sementara telah disita 44 unit mobil dan 12 motor yang berada di tangan Subhan selaku General Affair ACT atau Kabag Umum ACT,” beber Ramadhan.
Kombes Pol. Andri Sudarmaji Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri menuturkan, tim masih melakukan pengawasan dan pendataan aset ACT, terkait dengan tindak pidana yang sedang diproses Bareskrim Polri.
Ia menjelaskan, kendaraan yang disita tersebut jumlahnya masih sementara, diperkirakan bakal bertambah seiring kegiatan pengawasan dan pendataan yang dilakukan penyidik. “Itu yang baru terdata hari ini, mungkin nambah,” kata Andri.
Baca Juga: Pohon Randu Ditebang, Warga Sebut Penyebab Sering Kecelakaan Jalan Tentara Pelajar Cimanggu
Sebelumnya, penyidik juga telah menyita beberapa dokumen dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan beberapa hari yang lalu. Andri juga menyebutkan, kendaraan tersebut disimpan di gudang wakaf distribution center di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
“Tim Subdit IV masih melakukan pengawasan dan pendataan,” bebernya.
Diketahui, dalam kasus ini penyidik menetapkan Ahyudin Pendiri dan mantan Presiden ACT sebagai tersangka, bersama Ibnu Khajar selaku Presiden ACT aktif.
Dua tersangka lainnya antara lain Hariyana Hermain yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Adapula Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.***
Artikel Terkait
Rumah Sakit Angker di Indonesia, Sering Jadi Lokasi Explore Para YouTuber Horor
Tempat Wisata Kuliner di Banda Aceh, Segerakan Rencanakan Liburan Kalian Ke Banda Aceh
Objek Wisata Kuliner Aceh, Wajib Untuk Kalian Mencoba Kuliner Aceh ini
Video Sopir Taksi Online Raba Paha Mulus Customernya, Penumpang: Jangan Om...
Heboh Video Mesum Guru SD Gemparkan Dunia Pendidikan, Pemeran Wanita Udah Ada Suami