Belum Bisa Beroperasi, Kuasa Hukum Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal Ngaku Kecewa ke Bima Arya

photo author
- Rabu, 27 Juli 2022 | 19:03 WIB
Kuasa Hukum Masjid Hanbal Saat memberkan keterangan pers (Dok, (foto/adiwirman))
Kuasa Hukum Masjid Hanbal Saat memberkan keterangan pers (Dok, (foto/adiwirman))

Sebab jika dibenturkan dengan perbedaan pemahaman, ia menyebut bahwa putusan PTUN didalamnya sudah membahas hal tersebut.

"Saya nggak tahu. Yang jelas, bunyi PTUN harus dijalankan. Kan salah satu bahasan sebelum turun putusan itu kan soal perbedaan itu. Artinya ketika sudah ada putusan PTUN, berarti tidak ada masalah," tandasnya.

(adi/pojokbogor)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Wirman

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB

Terpopuler

X