BOGORINSIDER.com- Kontraktor proyek pembangunan gedung Perpustakaan Daerah Kota Bogor diminta mengembalikan uang hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum akhir tahun 2022.
"Kalau bisa sebelum evaluasi sudah dibayar, sebelum akhir tahun (2022), ya pokoknya secepatnya," kata Wakil Walikota Bogor, Dedie A Rachim baru-baru ini.
Dedie menjelaskan, memang berdasarkan keterangan dari pelaksana atau kontraktor pembangunan gedung Perpustakaan Daerah Kota Bogor, uang yang mereka sudah terima itu dinilai sepadan dengan hasil produksi atau pekerjaan yang sudah mereka hasilkan.
Akan tetapi, bahwa kemudian ada temuan dari BPK, yang katanya ada kekurangan volume, dimensi dan sebagainya tentu harus dikonfirmasikan ulang ke kontraktor.
"Mungkin uang yang ada di pelaksana (kontraktor) sudah dibayar dan dipakai berbagai operasional, makanya mereka butuh waktu," ucap dia.
"Tidak perlu hari ini juga (tidak apa-apa), bahkan BPK memberikan kesempatan untuk dicicil selama punya niat baik, yang harus jadi pidana dikemudian hari kalau tidak ada niat baik," sambungnya.
Disinggung evaluasinya seperti apa untuk dinas berkaitan, Dedie A Rachim menuturkan, proyek pembangunan gedung Perpustakaan Daerah Kota Bogor ini kan volumenya cukup besar. Sehingga, mereka bisa berasumsi semuanya salah atau ada sebagian yang salah.
"(Intinya) Orang-orang teknis dan pemborong mah sudah ngerti, jadi tidak ada keraguan, kecuali korupsi kita tidak ada toleransi," imbuhnya.
"Dan (kejadian seperti ini) sudah banyak dan lumrah, kan ada penghitungan," tandas Dedie.
Artikel Terkait
Kecamatan Bogor Barat dan Selatan Diwacanakan Akan di Bagi Dua Dalam Program Pemekaran Wilayah
Tetap Glowing Saat Menunaikan Ibadah Haji dan Umroh Datang Ke Shafira Bogor
Pemkot Bogor Usulkan Dana Hibah Rp 230 M Untuk Pembangunan di Kota Bogor
DPD PPNI Kota Bogor Resmi Dilantik, Dedie Sebut Perawat Bantu Kemanusiaan
Bungkus Dengan Biskuit, Dua Pelaku Pengedar dan Pembeli Diciduk Sarnarkoba Polresta Bogor Kota