BOGORINSIDER.com - Satlantas Polres Bogor kini tidak akan melakukan penindakan tilang manual di Kabupaten Bogor kepada pengendara yang melanggar.
Penghapusan tilang manual di Kabupaten Bogor itu sesuai instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait Penindakan Pelanggaran lalu lintas sudah tidak melakukan tilang secara manual.
Kini, tilang manual di Kabupaten Bogor dilakukan secara elektronik atau penindakan humanis.
"Ini sesuai arahan Bapak Kapolri tentang tidak boleh tilang manual di Kabupaten Bogor, kami dari Polres Bogor juga menyampaikan bahwa kita tidak ada lagi tilang manual," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata, Senin (24/10/2022).
Uniknya Satlantas Polres Bogor menggelar penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tindakan humanis dan religi kepada pelanggar lalu lintas yang melintas di sekitar pos polisi 10b Simpang Pemda.
Sedikitnya ada 31 pelanggaran yang terjaring. Dalam kegiatan tersebut Satlantas Polres Bogor juga menghadirkan tokoh agama setempat.
Baca Juga: Macet di Jalan Sholeh Iskandar Kota Bogor, Polisi Ungkap Faktor Penyebab Macet
"Pengemudi yang tertangkap tangan melakukan pelanggaran lalu lintas kasat mata kita berikan teguran dan sanksi membaca Alquran, serta kegiatan sosial lainnya. Tanpa kita lakukan penilangan," tambah Dicky.
Dicky mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk mengingatkan masyarakat bahwa pentingnya kesadaran hukum berlalu lintas. Karena penyebab utama kecelakaan adalah adanya pelanggaran lalu lintas.
"Alhamdulillah selama kegiatan tanpa tilang manual di Kabupaten Bogor berlangsung, berjalan aman dan kondusif, para pelanggar menerima sanksi yang diberikan serta berjanji tidak mengulangi kembali pelanggaran lalu lintas," pungkas Dicky.