news

Hari Ini Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin Karena Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Penyuapan ke BPK RI

Jumat, 23 September 2022 | 17:07 WIB
Sidang pembacaan vonis terhadap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Di Pengadilan Tipikor Bandung pada Jumat, 23 September 2022, Bupati Bogor Adyasin divonis 4 tahun penjara karena kasus suap ke pegawai Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI perwakilan Jawa Barat.

Bupati Ade Yasin di non aktifkan dan divonis empat tahun penjara oleh ketua majelis hakim dalam sidang putusan kepada Ade Yasin atas kasusnya menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan.

Baca Juga: Viral Oknum Satpol PP Malak Pengamen, Begini Nasibnya Sekarang

Putusan sidang dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim, Herakartiningsih. Ade Yasin diduga bersekongkol dengan pegawai BPK RI untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.

"Menimbang bahwa Ade Yasin bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara." ujar Ketua Majelis Hakim Herakartiningsih.

Awalnya saat sidang di layar monitor terlihat Ade Yasin menangis dan menghapus air mata yang keluar dari matanya. Sesekali, dua orang tim pengacara yang mendampingi, menenangkan Ade Yasin.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata Kuliner Malam Viral di Semarang, Yuk Cobain Bersama Keluarga Tercinta Kalian

Bacaan putusan digelar sekitar Pukul 10.00 WIB, sampai Pukul 11.40 WIB pembacaan putusan belum selesai. Pembacaan putusan diskors sementara dan dilanjutkan kembali sekitar Pukul 01.00 WIB sampai selesai vonis pukul 14.11.

KPK juga menetapkan empat pegawai BPK Perwakilan Jabar yang menjadi tim auditor pemeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor.

Di antaranya Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, pemeriksa bernama Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Baca Juga: Video Viral Pria Berjalan di Atas Air Sungai Barito Diragukan Keasliannya

Ade Yasin bersama Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, Rizki Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

 

Tags

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB