BOGORINSIDER.com - Buntut kasus Irjen Ferdy Sambo, Komisi III DPR RI mengusulkan agar Kapolri Jenderal Lisityo Sigit Prabowo diberhentikan.
Usulan kapolri diberhentikan tersebut disampaikan di depan Mahfud MD saat Rapat Dengar Pendapat (RPD) di Ruang Komisi III bersama LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Senin (22/8/2022).
"Mestinya Kapolri diberhentikan sementara," kata Anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman
Menurutnya, pemberhentian tersebut guna menjaga kasus tersebut obyektif.
"Supaya subyektif dan transparan," ungkapnya.
Baca Juga: Anak-anak Ferdy Sambo Alami Trauma Berat Usai Putri Candrawathi jadi Tersangka
Benny menyampaikan usulan tersebut kepada Mahfud MD yang hadir selaku ketua Kompolnas.
Waketum Partai Demokrat itu mengaku kecewa dengan pihak kepolisian terkait kasus kematian Brigadir Joshua itu.
Pasalnya, saat awal kasus ini mencuat polisi menyebutkan bahwa kasus itu merupakan baku tembak sesama ajudan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Siap Adopsi Anak Bungsu Ferdy Sambo yang Masih Bayi
Itu dilatarbelakangi karena adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Namun, sering berjalannya waktu kasus kematian Brigadir Joshua itu terungkap, bahwa tidak ada baju tembak dan pelecehan seksual.
Yang ada hal tersebut dilakukan pembunuhan berencana yang diskanariokan oleh Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Polisi Beberkan Alasan Putri Candrawathi jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J Usai Sita CCTV Vital