Berdasarkan prinsip ini berarti pertimbangan pelestarian Ciacia yang telah dilakukan penguniversalan (U) hendaknya dapat dilakukan diskursus praktis.
Peserta diskursus adalah pihak-pihak yang terikat dengan keberaksaraan Ciacia, tidak hanya di Kota Bau Bau, tetapi diskursus praktis perlu melibatkan masyarakat Ciacia di luar Kota Bau Bau.
Ruang Publik
Tampaknya kasus adaptasi aksara Korea ini belum sampai melibatkan diskursus praktis, yang mana semua pihak yang terikat dengan keberaksaraan Ciacia dilibatkan untuk mencapai saling pengertian.
Di dalam diskursus praktis itu ruang publik menjadi penting. Kasus adaptasi aksara Korea tidak sepenuhnya dibuka ruang publik untuk para anggota masyarakat Ciacia agar dapat berpartisipasi menentukan kebijakan pemerintah Kota Baubau yang terkait dengan budaya Ciacia.
Etika diskursus dapat menjadi prosedur untuk menyelesaikan persoalanpersoalan yang terkait dengan pelestarian budaya secara baik dan adil.
Pemerintah pusat dan daerah selayaknya membuka saluran-saluran ruang publik untuk menyampaikan pendapat yang bebas dari tekanan dari pihak manapun sebagai kekuatan untuk menyelesaikan persoalan pelestarian budaya.
Ruang publik memerlukan pelibatan masyarakat dalam pengambilan kebijakan di bidang kebudayaan, seperti yang dikenal dengan budaya musyawarah yang sudah dijalankan sejak lama oleh masyarakat Indonesia.