news

Catat Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor Besok, Cuma Ini Jenis Kendaraan Dapat Pengecualian

Selasa, 16 Agustus 2022 | 21:13 WIB
Ilustrasi. Ganjil genap Puncak Bogor masih berlaku di hari libur nasional, 17 Agustus 2022. ((Humas Polri) )

BOGORINSIDER.com - Polisi kembali menerapkan penyekatan di jalur wisata Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Berikut jadwal Ganjil Genap Puncak yang bisa kamu catat.

Dalam libur peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77 tahun, jadwal Ganjil Genap Puncak dimulai pada Selasa (16/8/2022) sore sampai Rabu (17/8/2022).

"Betul, jadwal Ganjil Genap Puncak sudah dimulai tadi sore jam 16.00 WIB dan dilanjutkan besok mulai jam 06.00 WIB," kata Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Lantas Polres Bogor, Ipda Ardian, Selasa (16/8/2022).

Ardian mengatakan, pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap ini diberlakukan di pintu masuk Puncak, Kabupaten Bogor atau Simpang Gadog, Jalan Ciawi dan Exit Gerbang Tol (GT) Ciawi.

Baca Juga: Selain Pemandangannya, Ini Dia 5 Rekomendasi Curug di Puncak Bogor Tervaforit 2022

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan pada libur tanggal merah besok Rabu, 17 Agustus 2022.

Menurut Ardian, kebijakan ini pun sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang pengaturan lalu lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi, Puncak, Kabupaten Bogor.

Dalam peraturan itu, pada hari libur nasional ganjil genap diberlakukan mulai H-1 sampai dengan hari libur nasional pukul 24.00 WIB.

Baca Juga: Salah Satu Kedai di Kawasan Puncak Bogor Mendadak Viral Karena Harga Makanan yang dianggap Tidak Wajar

Adapun aturan Ganjil Genap masih tetap sama seperti sebelumnya.

Tanda nomor kendaraan angka terakhir yang akan diperiksa.

Ardian menegaskan, bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal di kalendar Ganjil Genap, maka akan dilarang melintasi atau diputar balik oleh petugas.

Baca Juga: Gak Usah Jauh-jauh untuk Kulineran di Puncak, 5 Tempat Makan Terbaik di Sentul dengan Pemandangan Alam

"Hari Selasa dan Rabu diberlakukan Ganjil Genap. Sesuaikan waktu keberangkatan dengan ketentuan aturan tersebut," ucap Ardian.

Halaman:

Tags

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB