Disinggung kaitan keberadaan pohon koka yang ditanam di KRB oleh pelaku, Zae menjelaskan berdasarkan keterangan pelaku yang kini telah diamankan Polisi, yang bersangkutan mengaku menanam pohon koka sejak tahun 2003.
Baca Juga: Kuliner Es Legendaris di Bogor yang Terkenal Enak dari Sejak Dulu, Udah Cobain?
Sedangkan PT MNR sendiri, dikatakan Zae baru menjadi mitra pengelola MNR baru beberapa tahun lalu.
“Itukan tahun 2003, kami (PT MNR) baru masuk sebagai mitra (KRB) pada tahun 2020,” tuturnya.
Diketahui, petugas Polda Metro Jaya serta Bea dan Cukai menggagalkan ekspor biji kokain dari dalam negeri ke luar negeri. Dalam kasus ini, pria berinisial SDS (51) diciduk Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Tersangka SDS juga kedapatan menanam pohon koka di kediamannya. Kepada petugas, SDS mengaku awalnya dapat biji koka dari Kebun Raya Bogor.***