BOGORINSIDER.com --Anehnya pelantikan kepala desa Tanjung muara Bengkulu, meski masih mendekam di penjara, menjadi sorotan media sosial.
kepala desa itu menjadi tersangka kasus korupsi Dana Pemulihan Kelapa Sawit.
Baca Juga: Fakta Baru Mobil Terios Plat RFH Tabrak Polisi Ditangkap di Bintara Bekasi, Ternyata...
Tersangka berinisial P itu sebenarnya sudah dilantik menjadi kepala desa Tanjung muara Bengkulu. Pasalnya, kepala desa tersebut masih warga Polres Bengkulu.
Sementara itu, M Irfan, Kepala Bidang Penang Raya, membenarkan pelantikan kepala desa di Tanjung muara Bengkulu, Kecamatan Penang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara itu. Lawan tersangka korupsi.
Diketahui, pelantikan untuk kepala desa Tanjung muara Bengkulu yang digelar pada hari Rabu (3/6/2022) lalu tersebut. Tersangka P menjadi pemenang dalam Pemilihan kepala desa serentak 2022.
"Karena dinyatakan menang dalam pemilihan kepala desa tersebut maka kami melantiknya. Oleh karena ia berada di tahanan maka pelantikan menggunakan virtual (zoom meeting)," ujar M Irfan dikutip dari kompas, pada Sabtu (6/8/2022).
Sebagai informasi, pihak kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana peremajaan kelapa sawit di Bengkulu Utara salah satunya kepala desa Tanjung muara Bengkulu yang berinisial P. Diperkirakan negara rugi hingga Rp 150 miliar.***