news

Ferdy Sambo Ngaku Dirinyalah yang Ambil CCTV di TKP Pembunuhan Brigadir Joshua

Minggu, 7 Agustus 2022 | 13:50 WIB
Irjen Ferdy Sambo akui dirinya yang ambil CCTV. Foto/Istimewa. (Foto/Istimewa.)

BOGORINSIDER.com -- Divisi Humas Polri menjelaskan informasi terbaru terkait mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol.

Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir Joshua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri. Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan, pelanggaran prosedural yang dilakukan Ferdy Sambo yaitu karenai tidak profesional penanganan TKP dan mengambil CCTV di sekitar TKP.

“Tadikan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” terang Dedi di Mabes Polri, Sabtu 6 Agustus 2022 malam.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Dibawa Ke Mako Brimob Karena Langgar Kode Etik, Dalang 25 Anggota yang Diperiksa?

Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.

Ia dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus).

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Dibawa Ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Benarkah?

Dedi menjelaskan, dalam penanganan kasus meninggalnya Brigadir J ada dua tim yang bekerja, yakni Tim khusus (Timsus) bekerja secara pro justicia untuk mengungkap peristiwa pidananya, dan Irsus bekerja mengungkap pelanggaran kode etiknya.

"Hari ini, Irsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dan sore harinya langsung dibawa ke Korps Brimob untuk ditempatkan di penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan," katanya.***

Tags

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB