Baca Juga: Bacaan Doa Menyambut Tahun Baru Islam, Dibaca 3 Kali Setelah Maghrib
Habib Bahar bin Smith menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini. Ia mengaku tidak menyesal sudah dituntut 5 tahun penjara bahkan hukuman mati sekalipun, demi keadilan.
"Saya tidak bersalah, yang memberatkan karena tidak bersalah. Saya tidak menyesal dituntut 5 tahun, dihukum mati. Saya rela untuk menuntut keadilan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, kasus berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith terjadi pada 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung. Rekaman video tersebut diunggah dan disebar tersangka Tatan Rustandi (TR) ke akun YouTube.***