news

Sumpah Habib Bahar bin Smith ke JPU Usai Divonis 5 Tahun Penjara: Anda Akan Didakwa di Akhirat!

Jumat, 29 Juli 2022 | 17:20 WIB
Video Habib Bahar bin Smith sumpahi JPU. Foto/Instagram. (Foto/Instagram.)

Baca Juga: Bacaan Doa Menyambut Tahun Baru Islam, Dibaca 3 Kali Setelah Maghrib

Habib Bahar bin Smith menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini. Ia mengaku tidak menyesal sudah dituntut 5 tahun penjara bahkan hukuman mati sekalipun, demi keadilan.

"Saya tidak bersalah, yang memberatkan karena tidak bersalah. Saya tidak menyesal dituntut 5 tahun, dihukum mati. Saya rela untuk menuntut keadilan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, kasus berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith terjadi pada 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung. Rekaman video tersebut diunggah dan disebar tersangka Tatan Rustandi (TR) ke akun YouTube.***

Halaman:

Tags

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB