news

Sumpah Habib Bahar bin Smith ke JPU Usai Divonis 5 Tahun Penjara: Anda Akan Didakwa di Akhirat!

Jumat, 29 Juli 2022 | 17:20 WIB
Video Habib Bahar bin Smith sumpahi JPU. Foto/Instagram. (Foto/Instagram.)

BOGORINSIDER.com -- Habib Bahar bin Ali bin Smith atau Habib Bahar bin Smith dituntut pidana penjara selama lima tahun. Hal tersebut dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

"Menjatuhkan pidana pada terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," terang Jaksa saat membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

JPU menuturkan, hal yang memberatkan tuntutan adalah Habib Bahar bin Smith dinilai tak merasa bersalah dengan perbuatannya yang meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, Bahar memiliki tanggungan keluarga.

Baca Juga: Kasus Penyebaran Berita Bohong, Habib Bahar bin Smith Dituntut Hukuman Penjara 5 Tahun

JPU menjelaskan, karena perbuatannya itu Bahar dikenakan dakwaan pertama primer Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Begitu JPU selesai membacakan tuntutan, Bahar melampiaskan kemarahannya. Sejumlah kerabat Bahar yang hadir di ruangan sidang sempat berteriak "tak adil". Bahar lantas mengingatkan jaksa bahwa kelak di akhirat akan didakwa oleh Allah SWT.

"Anda mendakwa saya, menuntut saya kelak di akhirat Anda akan didakwa," kata Bahar menatap jaksa dengan marah.

"Anda akan dituntut oleh Allah SWT, pertanyaan saya dengan lisan mana akan menjawab pertanyaan Allah SWT, Allah SWT hakim yang agung," sambung dia.

Baca Juga: Perwira TNI Otak Pembunuhan Istri Ditemukan Tewas, Ini Profil Lengkap Kopda Muslimin

Pernyataan Bahar sontak disambut riuh massa pendukungnya yang hadir di ruang sidang.

"Allahuakbar!," teriak pendukung, yang sebagiannya sempat mengucapkan sumpah serapah kepada jaksa.

"Ingat, kamu punya keluarga jaksa," ujar seorang pendukung Bahar.

Adanya kegaduhan tersebut, Ketua majelis hakim Dodong Rusdani sempat marah. Ia bahkan beranjak dari kursi untuk mengingatkan para pendukung yang hadir agar menghormati jalannya persidangan.

"Saya minta tolong, hormati persidangan," tegas Hakim Dodong.

Halaman:

Tags

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB