BOGORINSIDER.COM - Minggu, 24 Juli 2022 PMI Kota Bekasi bekerjasama dengan Forum Anak Kota Bekasi (Foraksi), Pramuka, KNPI dan Karang Taruna Kota Bekasi mengundang anak-anak dari Kota Bekasi dan sekitarnya untuk merayakan Hari Anak Nasional 2022.
Sebagai bentuk kepedulian dan apresiasi terhadap anak Indonesia di Kota Bekasi melalui berbagai lomba untuk anak di pentas Semarak Hari Anak Nasional 2022.
PMI atau Palang Merah Indonesia adalah satu-satunya perhimpunan nasional yang mewakili Republik Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Jenewa Tahun 1949 dan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Keikutsertaan Republik Indonesia pada tanggal 12 Agustus 1949 dalam semua Konvensi Jenewa.
Baca Juga: Anak Warga Komplek Bogor Raya Permai Dikagetkan Dengan Ular Kobra Ditumpukan Mainan
Maka PMI dalam keberadaannya adalah sebagai satu-satunya organisasi kemanusiaan di Indonesia dan hanya boleh dengan satu lambang dalam satu negara yang menjalankan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.
Keputusan Presiden Nomor 246 Tahun 1963 memberi mandat kepada PMI untuk menjalankan tugas pokok dan kegiatan-kegiatannya terutama upaya penanggulangan bencana.
Penanggulangan Bencana pada dasarnya bertujuan untuk menyediakan pelayanan yang efektif dan memadai serta berkelanjutan bagi korban bencana, baik pada saat aman, damai, darurat bencana, maupun pasca bencana, meliputi peningkatan kapasitas dan sumber daya PMI, pemberdayaan masyarakat, pelayanan bantuan, serta pertolongan bagi korban bencana.
Baca Juga: 4 Alasan Rans Nusantara FC Terpesona Stadion Pakansari Jadi Homebase
Keberhasilan membangun exitensi PMI dalam pelaksanaan pelayanan penanggulangan bencana di Kota Bekasi, PMI Kota Bekasi hadir dengan SIGAP (siap siaga dan tanggap) dalam setiap saat memberikan bantuan pada masa tanggap darurat kepada korban bencana. Bencana banjir, kebakaran, kecelakaan dan kedaruratan medik merupakan ancaman di wilayah Kota Bekasi yang mendapat perhatian serius hingga saat ini.
Upaya yang dilakukan oleh PMI Kota Bekasi dalam bentuk :
◦ Pelayanan evakuasi bagi korban bencana
◦ Donor darah sukarela
◦ Bantuan fasilitas sanitasi & disinfeksi
◦ Pemulihan hubungan keluarga (Restoring Family Link) yang terpisah akibat bencana
◦ Program dukungan psikososial (Psychosocial Support Program) dan;
◦ Pelayanan ambulan gawat darurat dan pertolongan pertama
23 Juli 2022 ditetapkan sebagai hari anak nasional, menurut sejarah alasan pemilihan tanggal 23 juli karena disepadankan dengan undang-undang republik Indonesia nomor 4 tahun 1979, tentang kesejahteraan anak.
Walaupun saat ini masih dalam masa pandemic covid-19, diharapkan semangat hari anak nasional 2022 tetap bisa menjangkau seluruh anak-anak yang ada di Indonesia khususnya di Kota Bekasi.