"Saya mah untuk pernikahan siri itu ya tidak sah secara undang undang, karena pernikahan yang dianggap sah secara undang undang apabila dilaksanakan secara syariat dan dicatat oleh pengadilan agama, baru itu dianggap sah" tutur kepala KUA kecamatan Megamendung ini.
Perkawinan secara sah yang tertuang dalam aturan yakni Setiap warga negara yang ingin memiliki dua istri secara sah atau poligami, telah diatur dalam undang undang negara.
Menurut Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1947 tentang perkawinan, pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.