"Saya mah untuk pernikahan siri itu ya tidak sah secara undang undang, karena pernikahan yang dianggap sah secara undang undang apabila dilaksanakan secara syariat dan dicatat oleh pengadilan agama, baru itu dianggap sah" tutur kepala KUA kecamatan Megamendung ini.
Perkawinan secara sah yang tertuang dalam aturan yakni Setiap warga negara yang ingin memiliki dua istri secara sah atau poligami, telah diatur dalam undang undang negara.
Menurut Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1947 tentang perkawinan, pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Artikel Terkait
Profil dan jejak karir Dewi Perssik yang sudah 3 gagal dalam pernikahan hingga sebut mantan suaminya benalu
Dewi Teman Anggi Anggraeni Sempat Mau Nginap Usai Resepsi Pernikahan, Suami Curiga Ada Persengkongkolan
Menghilang sehari setelah pernikahan, mantan kekasih Anggi Anggraeni dicurigai ternyata oh ini hasilnya..
Posisi kembar mayang jadi sorotan saat pernikahan Denny Caknan, pantas sat set istrinya tekdung duluan?
Uya Kuya siap biayai kembali pernikahan Fahmi Husaeni, hingga akan dicarikan jodoh yang lebih baik asal..