news

Seorang Pria Ditangkap Polisi Setelah Buron 7 Bulan, Ternyata Ini Kasusnya

Rabu, 12 Juli 2023 | 16:54 WIB
Poliri berhasil menangkap pelaku pengeroyokan dan seorang pelaku tawuran

 

BOGORINSIDER.com – Setelah buron selama 7 bulan, Satreskrim Polresta Bogor Kota akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku Tawuran yang menyebabkan adanya seorang korban bernama Abdullah (19) meninggal dunia

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menuturkan, kejadian penganiayaan dan pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Sholeh Iskandar, kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor pada bulan November 2022 lalu

"Ada kegiatan Tawuran antara dua kelompok dan terjadilah pengeroyokan/penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pada saat itu korban dalam keadaan mabuk sehingga menjadi sasaran dari kelompok lainnya,” tutur Kombes Pol Bismo dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (12/7/23) 

Pelaku berinisial EWN (22) alias Cawing ditangkap di Cianjur, setelah melarikan diri selama tujuh bulan usai melakukan pengeroyokan terhadap korban

Baca Juga: Pelajar tawuran di Bogor diduga untuk buat konten, begini kronologisnya

Sedangkan, pelaku lainnya yang bernama Rizki Nata Prawira (25) lebih dahulu ditangkap Polisi, dan saat ini sudah divonis 5 tahun hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

"Sebelumnya satu pelaku berhasil diringkus atas kejadian tersebut," sambung Kombes Bismo

Kombes Bismo menjelaskan, korban Abdullah meninggal dunia setelah kehabisan darah akibat terkena sabetan Senjata tajam pada tubuhnya

“Korban dianiaya (dibacok) pada bagian tangan dan kaki (paha) sehingga korban kehabisan darah di RS sampai meninggal dunia," pungkasnya

Baca Juga: Niat mau tawuran di Bogor, dua pelajar keburu diamankan warga

Terhadap tersangka polisi menjerat dengan pasal 170 KHUP pengeroyokan dan pasal 351 KHUP korban meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun sampai 12 tahun penjara

Selain itu, polisi juga berhasil menggagalkan aksi tawuran, dan mengamankan seorang pelaku yang membawa Senjata tajam jenis cerulit.

“Satu pelaku berhasil di amankan dengan barang bukti senjata tajam samurai dan cerurit. Anak yang berhadapan dengan hukum ini kita kenalan dengan pasal Sajam undang-undang nomor 12 tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelasnya

Halaman:

Tags

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB