“Salah satu risiko yang harus ditanggung bagi pihak yang menyalahgunakan KTP untuk pinjol, yakni dengan hukuman pidana,” tulis Akhmad Hidayat dalam postingan di akun Instagram @aha_lawfirm.
Menurut Akhmad Hidayat, yang juga advokat Peradi ini, apabila transmisi KTP disalahgunakan untuk melakukan pinjol atas nama orang lain, maka dapat dijerat pidana dengan hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Berikut ini dasar hukum sanksi pidana bagi orang yang menggunakan KTP orang lain untuk pinjaman online atau pinjol:
Dasar hukum: RUU Perlindungan Data Pribadi Tahun 2022 yang telah mendapat persetujuan antara presiden dan DPR.
Ancaman pidana:
1 Pasal 85 ayat (1) dan (3) jo Pasal 67 ayat (1) dan (3) RUU PDP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
2 Sanksi pidana dalam UU ITE.
Penjelasan :
1 Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.
2 Setiap orang dilarang secara melawan hukum untuk menggunakan data pribadi pribadi yang bukan miliknya.
Itulah sanksi pidana menggunakan KTP orang lain untuk pinjaman online atau pinjol.***/Diki Wahyudi