news

Ini Pidana Menggunakan KTP Orang Lain untuk Pinjol Menurut Advokat Peradi, Jangan Coba coba

Rabu, 24 Mei 2023 | 16:33 WIB
Sanksi pidana menggunakan KTP orang lain untuk pinjaman online atau pinjol menurut advokat.

Baca Juga: Resmi 2 orang melaporkan kasus skandal vido syur Rebecca Klopper hingga saat ini kekasih Fadly Faisal bungkam

“Salah satu risiko yang harus ditanggung bagi pihak yang menyalahgunakan KTP untuk pinjol, yakni dengan hukuman pidana,” tulis Akhmad Hidayat dalam postingan di akun Instagram @aha_lawfirm.

Menurut Akhmad Hidayat, yang juga advokat Peradi ini, apabila transmisi KTP disalahgunakan untuk melakukan pinjol atas nama orang lain, maka dapat dijerat pidana dengan hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Berikut ini dasar hukum sanksi pidana bagi orang yang menggunakan KTP orang lain untuk pinjaman online atau pinjol:

Dasar hukum: RUU Perlindungan Data Pribadi Tahun 2022 yang telah mendapat persetujuan antara presiden dan DPR.

Baca Juga: Julian Jabob umumkan kelahiran anak pertama usai 5 bulan menikah, bantah investasi duluan tapi kok sudah..

Ancaman pidana:

1 Pasal 85 ayat (1) dan (3) jo Pasal 67 ayat (1) dan (3)  RUU PDP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

2 Sanksi pidana dalam UU ITE.

Penjelasan :

1 Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.

2 Setiap orang dilarang secara melawan hukum untuk menggunakan data pribadi pribadi yang bukan miliknya.

Baca Juga: Resep hidangan sate kikil, cita rasa untuk hidangan pelengkap lauk makan kamu hari ini bisa dicoba moms

Itulah sanksi pidana menggunakan KTP orang lain untuk pinjaman online atau pinjol.***/Diki Wahyudi

Halaman:

Tags

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB