BOGORINSIDER.COM – Apakah menggunakan Kartu Tanda Penduduk atau KTP orang lain untuk pinjaman online (pinjol) bisa dipidana? Pertanyaan seperti ini banyak dilontarkan masyarakat.
KTP memang menjadi salah satu syarat seseorang mengajukan pinjol. Namun, tidak sedikit debitur pinjaman online menggunakan kartu identitas resmi milik orang lain untuk mendapat pinjaman.
Kasus penggunaan KTP orang lain untuk pinjol ini pun masih marak terjadi. Sayangnya, banyak masyarakat yang menjadi korban kesulitan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.
Lantas, apakah menggunakan KTP orang lain untuk pinjaman online atau pinjol dipidana? Untuk mengetahuinya, simak artikel ini sampai habis.
Untuk diketahui, KTP merupakan identitas resmi warga negara dan berlaku di seluruh Indonesia.
KTP ini bukti diri bahwa seseorang tercatata sebagai warga negara Indonesia yang tercatat oleh pemerintah.
Selain sebagai kartu identitas, saat ini KTP menjadi syarat wajib ketika seseorang akan mengurus administrasi, mulai dari perbankan, kesehatan dan lainnya.
Namun, seiring berjalannya waktu, banyak penyalahgunaan KTP oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Salah satunya ketika seseorang mengajukan atau melakukan pinjol.
Tidak sedikit kasus debitur menggunakan KTP orang lain untuk pinjaman online atau pinjol.
Advokat dari firma hukum Akhmad Hidayat and Partner, Akmad Hidayat mengatakan, menggunakan KTP orang lain untuk keperluan pinjaman online bisa dikenakan sanksi pidana.
Menurut Akhmad Hidayat, KTP merupakan dokumen rahasia yang memuat data pribadi yang bersifat umum, seperti nama, alamat tinggal, jenis kelamin, kewarganegaraan dan data pribadi lain yang mengidentifikasi.